GELORA.CO - Istana menjelaskan tahapan-tahapan mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk diterapkan di daerah. Apa saja tahapannya?
Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan, Juri Ardiantoro mengatakan pembatasan sosial ini hanya bisa dijalankan di wilayah penyebaran COVID-19. Adapun mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui persetujuan Menteri Kesehatan terlebih dahulu.
"Pertama Pemda bisa lakukan untuk satu provinsi atau kabupaten dengan persetujuan menteri kesehatan. Dalam pengertian ini adalah tidak semua daerah dapat melaksanakan kebijakan ini. Karena ini harus berdasarkan pertimbangan, teknis operasional, pertimbangan politik, sosial ekonomi dan keamanan. Jadi ini harus memenuhi kriteria yang tidak mudah," kata Juri dalam konferensi pers yang disiarkan live di YouTube BNPB, Rabu (1/4/2020).
Pemerintah Daerah juga diwajibkan memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemda tidak boleh melenceng dari aturan itu.
Juri juga menjelaskan tahapan pemberlakukan PSBB di daerah itu yakni melalui Gubernur, Bupati, dan juga Wali Kota memberi usulan ke Menkes. Kemudian, Menkes mendiskusikan usulan Pemda ke Gugus Tugas Percepatan Penaggulangan COVID-19.
"Mekanisme pemberlakuan PSBB di daerah adalah saat daerah ingin berlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar adalah gubernur, bupati dan Wali Kota mengusulkan kepada menteri. Kemudian Kemenkes dalam menerima ini mendapatkan pertimbangan dari Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19," jelas Juri.
Selain Gubernur dan perangkat daerah, penetapan PSBB di daerah itu juga bisa diusulkan oleh Ketua Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Juri juga menegaskan kebijakan ini tetap harus persetujuan Kemenkes.
"Selain kepala daerah, PSBB bisa diusulkan melalui Ketua Gugus Tugas. Ketua Gugus Tugas dapat usulkan ke Kemenkes untuk menetapkan pembatasan sosial. Apabila menerima wilayah atau daerah tertentu, wajib bagi daerah melaksanakan keputusan ini," jelasnya.(dtk)