GELORA.CO - Peserta kartu prakerja tidak bisa mencairkan insentif dari pemerintah ke dalam bentuk tunai. Dana itu tak dapat dipakai sebagai modal untuk berwirausaha.
Direktur Komunikasi, Kemitraan dan Pengembangan Ekosistem Manajemen Pekalsana Kartu Prakerja Panji W Ruky menjelaskan insentif di dalam kartu prakerja hanya untuk mengakses program pelatihan yang disediakan.
Nantinya, pelatihan tersebut bisa menjadi modal bagi para peserta untuk berwirausaha. Artinya, modal tersebut diberikan dalam bentuk kemampuan atau skill setelah mengikuti pelatihan.
Ia mencontohkan jika seorang peserta ingin membuka usaha warung kopi. Peserta tersebut bisa mengikuti pelatihan di bidang terkait misalnya manajemen warung kopi atau pelatihan menjadi barista.
"Bantuan bisa didapatkan dalam bentuk skill bukan uang modal berusaha. Enggak bisa dicairkan untuk buka usaha," kata Panji dalam tayangan webinar bertema kartu pekerja untuk siapa yang dikutip Selasa, 14 April 2020.
Namun, peserta dibebaskan untuk memanfaatkan insentif itu bagi kegiatan apapun yang tersedia dalam program kartu prakerja.
Hal senada disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Pekerja Kementerian Tenaga Kerja B Satrio Lelono. Ia mengatakan bila peserta ingin memulai wirausaha setelah menyelesaikan pelatihan, mereka bisa mendapatkan pinjaman berupa kredit usaha rakyat (KUR).
"Setelah dapat pelatihan, mereka punya skill dipadukan dengan program KUR. Harapan kami KUR dipermudah mendapatkannya, misal bagi wirausahawan yang baru dan belum memiliki pengalaman kerja," ucap Satrio.
Program Kartu Prakerja telah dibuka pendaftarannya dengan kuota untuk 164 ribu orang per minggunya. Nantinya kartu prakerja ditargetkan bisa menyasar sekitar 5,6 juta pendaftar selama 2020.
Para peserta kartu prakerja akan mendapatkan insentif Rp3.550.000. Jumlah itu terdiri Rp1 juta untuk pelatihan secaraonline, insentif paska pelatihan sebesar Rp600 ribu per bulan untuk empat bulan, serta insentif survei senilai Rp150 ribu.
Adapun peserta yang bisa menjadi penerima kartu prakerja yakni warga negara Indonesia (WNI) yang sedang mencari kerja, pekerja formal/informal, pelaku usaha mikro dan kecil, hingga korban pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berusia minimal 18 tahun.(*)