GELORA.CO - Empat gadis pembunuh sadis sopir taksi online ternyata memiliki peran masing-masing mulai dari eksekutor, membantu membuang mayat hingga menyembunyikan barang bukti. Mereka gelap mata hingga merencanakan pembunuhan pensiunan PNS itu.
Sebelum IK (15), RM (18), RK (20), dan SL (19) melakukan aksinya, mereka diduga merencanakan pembunuhan saat berada di kebun tee, dekat rumah RM di Desa Margamulya, Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (29/3/2020).
IK, RK dan SL menyewa mobil lengkap dengan sopirnya dari Bekasi - Pangalengan. Sebelumnya RM diberitakan menunggu di Soreang, tetapi rupanya, RM masih berada di rumahnya.
Mereka pun akhirnya bertemu di tengah kebun teh tepat pukul lima sore. Di sana, IK mengatakan bahwa dirinya tidak memiliki uang untuk membayar ongkos untuk pulang pergi Bekasi - Pangalengan sebesar Rp.1,7 juta. Di sanalah mereka mulai merencanakan untuk membunuh sang sopir.
"Pada saat pertemuan di kebun teh tersebut terduga IK menyampaikan kepada RM bahwa tidak memiliki uang untuk bisa membayar biaya grabcar. Dan akhirnya tercetus untuk membunuh sopir grabcar," ungkap Kanit Ranmor, Iptu Dharmaji saat dihubungi melalui pesan singkat oleh detikcom, Rabu (29/4/2020).
Setelah lengkap, mereka pun memutuskan untuk pergi tanpa pamit pada orang tua RM. Di sisi lain, rencana telah tersusun. Tepat pukul 10 malam, mobil berhenti di sisi Jalan Raya Banjaran - Pangalengan, yang gelap dan sepi.
RK dan SL diduga berpura-pura ingin buang air kecil, di berita sebelumnya pergi ke warung. Sedangkan IK dan RM masih di dalam mobil.
Saat itu, posisi duduk IK di belang sopir, RM di sebelah IK, kemudian SL di samping supir dan RK di belakang SL. Setelah keadaan mulai aman, IK yang sudah mengepal kunci inggris diduga mulai memukul kepala sopir hingga delapan kali.
Sang sopir sempat menahan tangan IK, lalu ia menggigit tangan IK agar kunci inggris yang dipegangnya lepas. Namun, melihat IK digigit, RM tidak terima. RM justru menarik sopir dari belakang, memukul dadanya, sampai diinjek mengenai leher sopir hinnga patah.
"RM ini melihat sopir menggigit IK. Ia marah, karena pacarnya (digigit). Akhirnya ditariklah sama si RM, ditarik ke bawah, dihajar dadanya, diinjek kena lehernya, lehernya patah," ungkap penyidik lainnya, Kanit Resum, Iptu Bagus Panuntun, Rabu (29/4/2020).
"Apakah bekas gigitannya masih ada?" tanya kami.
"Kemungkinan bekas gigitannya sudah hilang karena sudah satu bulan yang lalu kejadiannya," jawabnya.
SL sempat mendengar suara minta tolong korban. Namun, belum diketahui apakah SL dan RK betul-betul terlibat dalam perencanaan pembunuhan tersebut. Bagus menduga mereka ikut terlibat, hanya memiliki peran yang lain.
"Udah tahu rencana itu, bahwa dia akan membunuh. Cuman mereka berdua yang disuruh keluar itu gak ikut (membunuh)," kata Bagus.
Setelah sang sopir tewas, RK dan SL kembali. Tidak jauh dari lokasi pembunuhan, sekitar 200 meter, mereka IK, RM dan RK membawa mayat kemudian membuangnya ke jurang. Mereka pun kembali, sedangkan SL menunggu di dalam mobil.
Mereka pun kabur dengan membawa mobil korban menuju Bandung. Telepon genggam dan dompet korban tidak lupa mereka rampas.Telepon genggam mereka jual dengan harga Rp. 200 ribu, hanya sekedar untuk makan dan membeli bensin.
Kemudian, sesampainya di Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, IK yang mengemudikan mobil dengan sengaja menabrakan mobil ke tihang listrik.
Lalu, mereka pergi meninggalkan mobil dan mendapatkan tumpangan dengan menaiki sebuah truk menuju rumah SL, di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Di sanalah, SL memiliki peran. Ia dan tiga temannya memutuskan untuk membuang barang bukti yang mereka rampas dari korban. Di antaranya, kunci mobil, kunci inggris, dompet yang berisi kartu milik korban.
"Pada saat mereka ke rumah SL, barang bukti dibuang," terang Bagus.
Beberapa hari kemudian mereka pun dijemput oleh keluarganya. Kedua orang tua mereka tidak mengetahui bahwa anaknya diduga sudah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
Waktu pun berlalu, Satreskrim Polresta Bandung mengendus keberadaan para tersangka. Pada 24 Maret 2020 polisi mengamankan tiga pelaku di lokasi berbeda. RK di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, SL di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, dan RM di Kecamatan Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Esok harinya, polisi menangkap IK yang merupakan pelaku utama di rumahnya, di Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Mereka terancam hukuman 20 tahun penjara dengan hukuman maksimal seumur hidup karena telah melakukan pembunuhan berencana.(dtk)