GELORA.CO - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan surat edaran pergantian biaya perawatan pasien terkait virus Corona (COVID-19). Pasien berstatus orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP), dan positif COVID-19 dapat mengajukan klaim biaya perawatan.
Ketentuan tersebut dimuat dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/238/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Perawatan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Surat keputusan ini diteken oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada Senin (6/4/2020).
Dalam BAB II Poin A dalam surat tersebut, disebutkan ada tiga kriteria pasien yang dapat mengklaim biaya perawatan terkait COVID-19. Klaim dapat dilakukan oleh ODP, PDP, dan pasien yang terkonfirmasi COVID-19.
Ya ada 3 kriteria pasien yang dapat klaim biaya perawatannya. Pertama orang dalam pemantauan ODP. Nah ini kita bagi dua. ODP yang usia di atas 60 tahun baik dengan atau tanpa penyerta atau komorbid ya atau penyakit lainnya. Kedua ODP yang kurang dari 60 tahun dengan penyerta juga bisa. Kedua, pasien dalam pengawasan. Kemudian yang ketiga pasien positif Covid atau terkonfimasi Covid-19," terang Humas PB IDI dr Halik Malik menjelaskan isi surat keputusan tersebut kepada detikcom, Sabtu (18/4/2020).
Halik menambahkan, proses klaim biaya perawatan tersebut berlaku bagi semua warga negara Indonesia dan warga negara asing yang dirawat di rumah sakit rujukan COVID-19 yang ada di Indonesia. Dia juga mengatakan, pasien dalam tiga katagori tersebut, yang sudah terlanjur membayar biaya rumah sakit tetap dapat mengajukan klaim biaya perawatan di rumah sakit.
"Termasuk yang sudah telanjur membayar di rumah sakit itu seharusnya bisa digantikan tinggal nanti rumah sakitnya klaim kepada pemerintah ketika dananya sudah cair itu bisa ditagih oleh pasien yang pernah berobat dan mengeluarkan biaya itu akan dibayarkan sejumlah biaya yang terverifikasi," ucap Halik.
Disebutkan dalam Poin B dan C di surat tersebut, pelayanan yang dapat diklaim adalah pelayanan rawat jalan dan rawat inap. Klaim biaya perawatan dapat diajukan di rumah sakit rujukan dan rumah sakit tertentu yang memberikan pelayanan terhadap pasien COVID-19.
"Pembiayaan pelayanan pada rawat jalan dan rawat inap meliputi administrasi pelayanan, akomodasi, kamar dan pelayanan di ruang gawat darurat, ruang rawat inap, ruang perawatan intensif, dan ruang isolasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, bahan medis habis pakai, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium dan radiologi sesuai dengan indikasi medis, obat-obatan, alat kesehatan termasuk penggunaan APD di ruangan, rujukan, pemulasaran jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis," demikian tertulis di surat keputusan itu.
Sementara itu, terkait dengan pasien yang berstatus orang tanpa gejala (OTG), Kemenkes menjelaskan mereka tidak butuh perawatan di rumah sakit. Menurutnya, pasien berstatus OTG perlu melakukan isolasi mandiri sehingga tidak perlu mengklaim biaya perawatan apapun.
"Sebenernya gini ada ODP, PDP ada juga konfirmasi. Kalau OTG sebenarnya orang ada virus dia carrier tapi tidak mendapatkan gejala, nggak ada rasa sakit nggak ada rasa demam, batuk nggak ada apa-apa berarti kalau kayak begitu dia perlu dirawat enggak? Kan tidak. Dia isolasi mandiri kan. Kalau dia tidak dirawat, cukup isolasi mandiri nggak perlu diklaim, makanya kalau di Permenkes 238 itu yang bisa diklaim ODP, PDP, dan konfirmasi," jelas Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kemenkes Sundoyo kepada detikcom.
Lebih lanjut Sundoyo menjelaskan ODP dan PDP merupakan orang yang pernah melakukan kontak langsung dengan pasien terkonfirmasi COVID-19 dan memiliki gejala. Sementara OTG adalah orang yang memiliki virus namun tidak memiliki gejala apapun.
"Kalau dia OTG tanpa gejala kan tidak perlu dirawat maka disarankan untuk di rumah, kecuali kalau dia memang sudah ada positif lalu dia memang ada gejala demam misalnya sesak itu lain itu, dia harus dirawat," ujar Sundoyo.
"Jadi gini kenapa OTG tidak dinyatakan secara tegas didalam petunjuk teknis klaim itu karena OTG itu tanpa gejala. Kalau misal tanpa gejala kan nggak mungkin dia dirawat logika hukumnya, maka ketika dia tidak perlu dirawat kan berarti nggak perlu diklaim," sambungnya.(dtk)