Ini Identitas Dua Tersangka Yang Ditangkap KPK Terkait Suap Bupati Nonaktif Muara Enim

Ini Identitas Dua Tersangka Yang Ditangkap KPK Terkait Suap Bupati Nonaktif Muara Enim

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Dua tersangka yang ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut namanya dalam surat dakwaan Bupati nonaktif Kabupaten Muara Enim, Ahmad Yani.

Dalam surat dakwaan itu, RS merupakan Ramlan Suryadi selalu Kepala Bappeda Kabupaten Muara Enim yang sekaligus menjabat Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada awal 2019.

Sedangkan AHB merupakan Aries HB selaku Ketua DPRD Muara Enim.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan dua tersangka tersebut yang diamankan KPK pada Minggu (26/4) pagi.

"Iya (dua orang tersebut)," singkat Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (26/4).

Dalam surat dakwaan Ahmad Yani, Ramlan Suryadi dan Aries HB bersama-sama dengan Ahmad Yani menerima komitmen fee sebesar 5 persen dari Robi Okta Fahlevi selalu kontraktor agar mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019 dan sebagai realisasi komitmen fee 15 persen dari rencana pekerjaan 16 paket proyek yang terkait dengan dana aspirasi DPRD Kabupaten Muara Enim.

Selain itu, Ramlan Suryadi disebut menerima komitmen fee senilai Rp 1.115.000.000 secara bertahap sejak 14 Desember 2018 hingga 1 September 2019.

Sedangkan Aries HB disebut menerima komitmen fee senilai Rp 3.031.000.000 secara bertahap sejak 1 Mei 2019 hingga 1 Agustus 2019. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita