GELORA.CO - Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) meminta Presiden Jokowi dan Menko Polhukam, Mahfud MD menolak wacana Yasonna Laoly untuk melakukan revisi PP 99/2012. Sebab, PP tersebut tidak ada relevansinya dengan pencegahan penularan virus corona (covid-19).
“Kami meminta Presiden Jokowi untuk menghentikan pembahasan sejumlah rancangan peraturan perundang-undangan yang kontroversial saat bencana nasional corona sedang berlangsung. Salah satunya terkait wacananya pembebasan narapidana koruptor,” kata koordinator ICW, Kurnia Ramadhan, Kamis (2/4).
Dia menilai, PP 99/2012 diyakini banyak pihak sebagai aturan yang progresif untuk memaksimalkan pemberian efek jera bagi pelaku korupsi. Mulai dari penghapusan syarat justice collaborator hingga meniadakan rekomendasi penegak hukum terkait.
“Maka, dapat disimpulkan bahwa sikap dari Menteri Hukum dan HAM selama ini tidak pernah berpihak pada aspek pemberantasan korupsi,” katanya.
Kurnia menjelaskan, niat Menteri Hukum dan HAM untuk mempermudah narapidana korupsi terbebas dari masa hukuman semakin akan menjauhkan efek jera. Data ICW menunjukkan rata-rata vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bagi pelaku korupsi hanya menyentuh angka 2 tahun 5 bulan penjara.
“Belum lagi ditambah dengan situasi maraknya praktik korupsi di lembaga pemasyarakatan. Jika kebijakan ini teralisasi maka ke depan pelaku korupsi tidak akan lagi jera untuk melakukan kejahatan tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, jumlah narapidana korupsi tidak sebanding dengan narapidana kejahatan lainnya. Data Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2018 menyebutkan bahwa jumlah narapidana seluruh Indonesia mencapai 248.690 orang dan 4.552 orang diantaranya adalah narapidana korupsi.
“Artinya narapidana korupsi hanya 1.8 persen dari total narapidana yang ada di lembaga pemasyarakatan. Sehingga akan lebih baik jika pemerintah fokus pada narapidana kejahatan seperti narkoba atau tindak pidana umum lainnya yang memang secara kuantitas jauh lebih banyak dibanding korupsi,” katanya.
Menurut Kurnia, tidak ada kaitannya pembebasan napi korupsi sebagai pencegahan corona. Hal ini disebabkan karena Lapas Sukamiskin justru memberikan keistimewaan satu ruang sel diisi oleh satu narapidana kasus korupsi.
“Justru ini bentuk social distancing yang diterapkan agar mencegah penularan,” tuturnya.
Catatan ICW, rencana Menteri Hukum dan HAM untuk merevisi PP 99/2012 bukan hal yang baru. Dalam catatan ICW setidaknya untuk kurun waktu 2015-2019 Yasonna Laoly telah melontarkan keinginan untuk merevisi PP 99/2012 sebanyak empat kali. Mulai dari tahun 2015, 2016, 2017, dan pada tahun 2019 melalui Revisi UU Pemasyarakatan.
“Isu yang dibawa selalu sama, yakni ingin mempermudah pelaku korupsi ketika menjalani masa hukuman,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly membuat wacana kontroversi. Wacana terbaru Menteri dari kader PDI-Perjuangan tersebut adalah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan agar memuluskan pembebasan terpidana kasus korupsi.
Wacana tersebut disampaikan saat rapat kerja virtual Komisi III DPR dan Menteri Hukum dan HAM. “Tentunya ini bukan kontroversi pertama Yasonna sebagai Menkumham. Diawal periode kedua sebagai menteri ini, ia juga sempat terlibat kontroversi simpang-siur keberadaan Harun Masiku yang sudah berada di Indonesia,” ujar Kurnia.
Sementara Yasonna bersikukuh Harun masih berada di Singapora dan akhirnya ia meralat pernyataan itu kemudia harinya. Kontroversi terbesar tentu perubahan UU KPK yang disetujui oleh Presiden Joko Widodo tahun 2019 lalu.
“Sebagai Menteri sektoral, tentu ia yang paling berperan secara teknis dalam membahas bersama DPR peruabhan UU KPK. Alhasil, lembaga antikorupsi tersebut sekarang menjadi tumpul karena kewenangannya dipereteli,” ucapnya.
Sebelumnya pemerintah telah resmi dikeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Cofid-19. Pada bagian Kedua huruf a dan b disebutkan bahwa asimilasi dan pembebasan bersyarakat tidak berlaku bagi kejahatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 (PP 99/12), yang mana salah satunya adalah korupsi.
Namun tak lama setelah itu, Menteri Hukum dan HAM malah berniat untuk merevisi PP 99/12 tersebut agar narapidana kasus korupsi yang telah memasuki usia 60 tahun dan menjalankan 2/3 masa pidana dapat dibebaskan. “Tentu kebijakan ini penting untuk dikritisi bersama,” ungkapnya.
Dia menegaskan bahwa kejahatan korupsi tidak bisa disamakan dengan bentuk kejahatan lainnya. Selain telah merugikan keuangan negara, korupsi juga merusak sistem demokrasi, bahkan dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia.
“Untuk itu, mempermudah narapidana korupsi untuk terbebas dari masa hukuman bukan merupakan keputusan yang tepat,” ujarnya. (*)