GELORA.CO - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab memerintahkan ibadah shalat Jumat hanya boleh dilakukan di wilayah zona hijau atau wilayah terbebas dari virus corona.
Dalam perintah tertulis itu, Habib Rizieq juga menganjurkan meski pelaksanaan ibadah Shalat Jumat di wilayah zona hijau dilakukan dengan mengacu pada pedoman protokol Covid-19 dan aturan medis yang dianjurkan oleh Pemerintah.
“Resmi dari Makkah, baru saja beberapa jam yang lalu,” kata Ketua Media Center PA 212 Novel Bamukmin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (20/4).
Dalam surat tersebut, Habib Rizieq mengatakan pada prinsipnya selama wabah corona ibadah Shalat Jumat di zona hijau wajib dilaksanakan. Sedangkan, sambung HRS, wilayah yang ditetapkan sebagai zona merah untuk sementara waktu Shalat Jumat ditiadakan.
“Tapi jika memang harus dilaksanakan, Shalat Jumat dengan alasan karena suatu alasan yang kuat dan meyakinkan, maka pelaksanaannya harus mengikuti tata cara khusus dengan pembatasan super ketat,” kata HRS dalam suratnya itu.
Sementara, bagi masyarakat yang berada di wilayah zona merah dan tidak melaksanakan ibadah Shalat Jumat dengan alasan mewaspadai penularan Covid-19, sesuai fatwa MUI dan Pemerintah maka diperbolehkan, tetapi wajib Shalat Dzuhur di rumah.
Lalu, sambung HRS, bagi masyarakat yang tetap ingin menggelar ibadah shalat Jumat di rumah juga diperbolehkan asalkan tetap menjaga syarat dan rukun khutbah ataupun shalatnya.
HRS juga meminta agar tidak ada yang menghalangi smasyarakat yang berada di zona merah untuk melaksanakan Shalat Jumat, namun diarahkan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan dan jaga jarak serta pembatasan jamaah super ketat(rmol)