GELORA.CO - Seorang pelaku UMKM, Enggal Pamukty, kembali mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Bungur, kawasan Kemayoran, Rabu pagi (1/4).
Kedatangan Enggal yang mengenakan stelan jas rapi plus dasi untuk mendaftarkan gugatan class action melawan Presiden Joko Widodo yang menurutnya telah membuang percuma waktu berharga yang dimiliki Indonesia untuk menghadapi Covid-19 yang menyebar dari Wuhan, Hubei, Republik Rakyat China.
Karena kelalaian itu, Enggal mengalami kerugian materi dan immateriil yang tidak sedikit.
Ini adalah kedatangan kedua Enggal ke PN Jakarta Pusat. Kemarin (Selasa, 31/3) rencana mendaftarkan gugatan class action itu gagal, karena PN Jakarta Pusat tutup lebih awal.
Berikut adalah curahan hati Enggal terkait latar belakang pengajuan gugatan class action itu yang diterima redaksi beberapa saat lalu:
TEROR virus Covid-19 menjadi isu nomor wahid di seluruh dunia, kedahsyatannya digadang-gadang sebagai wabah terbesar dalam sejarah modern umat manusia. Bermula dari kota Wuhan di propinsi Hubei, Tiongkok, kini sudah menyebar di 200 negara dengan lebih dari 1/2 juta kasus dengan lebih dari 20 ribu nyawa tewas hanya dalam 3 bulan!
Teror Covid-19 juga telah membuat limbung ekonomi banyak negara tak terkecuali sang adikuasa Amerika Serikat. Resesi sudah makin sulit dihindari, demikian pendapat pakar-pakar ekonomi.
Sejak awal Tiongkok menyadari bahwa satu-satunya cara menghentikan teror mengerikan ini adalah dengan mengisolasi penduduk secepat mungkin. Kecepatan dan kedisplinan serta tak menganggap enteng menjadi rumus paten sejak awal.
Begitu seriusnya pemerintah Tiongkok menerapkan rumus tersebut hingga tak segan-segan untuk mengkarantina 1 propinsi Hubei yang berpenduduk 54 juta selama kurun 1 bulan dengan kerugian ekonomi luar biasa besar.
Dengan rumus di atas, Pemerintah Tiongkok berhasil menghindarkan rakyatnya dari malapetaka besar. Grafik kasus menurun drastis bahkan hingga menyentuh angka 0 sampai hari ini. Kini rumus penanganan teror Covid-19 di Tiongkok telah dibagikan ke seluruh dunia dan menjadi pedoman semua negara.
Hal yang berbeda dilakukan oleh pemerintah Indonesia yang dari beberapa pernyataan begitu menganggap remeh dan menelurkan sejumlah kebijakan blunder fatal yang membahayakan keselamatan jiwa ratusan juta warga Indonesia antara lain insentif pariwisata di tengah wabah Covid-19.
Akibat kelalaian penanganan sejak awal, pemerintah telah kehilangan 'precious time' untuk mengantisipasi covid-19 dan berimbas pada memburuknya perekonomian salah satunya sektor UMKM.(*)