GELORA.CO - Sekumpulan masyarakat ramai-ramai menggugat Menkum HAM Yasonna Laoly secara perdata ke Pengadilan Negeri Surakarta. Yasonna pun merespons santai gugatan itu, dan mengatakan dirinya akan menghadapi gugatan itu.
Mereka yang menggugat adalah Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997, Perkumpulan Masyarakat Anti Ketidakadilan Independen, serta Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI). Adapun yang sebagai tergugat adalah Kepala Rutan Kelas I A Surakarta, Jawa Tengah, sebagai tergugat I, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jateng sebagai tergugat II, serta Menteri Hukum dan HAM sebagai tergugat III.
Gugatan itu didaftarkan pada Kamis, 23 April 2020. Salah satu petitum gugatannya yakni, Yasonna diminta menghentikan program asimilasi sebagaimana Peraturan Menkum HAM nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Ketua Yayasan Mega Bintang Indonesia 1997 Boyamin Saiman menyoroti persyaratan narapidana yang dilepas dalam kebijakan Menkum HAM. Boyamin menilai persyaratan yang diberikan Kemenkum HAM untuk para napi yang dibebaskan itu kurang tepat
"Nah materi gugatan adalah Para Tergugat salah hanya menerapkan syarat tersebut secara sederhana, tanpa meneliti secara mendalam watak napi dengan psikotes sehingga hasilnya napi berbuat jahat lagi. Jadi yang dipersalahkan adalah teledor, tidak hati-hati dan melanggar prinsip pembinaan saat memutuskan Napi asimilasi," kata Boyamin, saat dihubungi, Minggu (26/4).
Alasan Yasonna digugat karena memerintahkan dan mengizinkan Kakanwil Jateng mengizinkan Karutan Solo melepaskan napi dari Rutan Solo. Selain itu, Yasonna mengizinkan dan memerintahkan Kakanwil Kemenkumham Jateng melepaskan napi seluruh Jateng yang kemudian melakukan kejahatan di Solo.
Untuk Kepala Rutan Kelas I A Surakarta digugat karena melepaskan napi diduga secara tidak memenuhi syarat dan tidak melakukan pengawasan sehingga napi tersebut melakukan kejahatan di masyarakat. Kakanwil Kemenkum HAM Jateng juga digugat karena mengizinkan Karutan Surakarta melepaskan napi Rutan Surakarta serta mengizinkan dan melepaskan napi seluruh Jateng tapi tidak melakukan pengawasan sehingga kemudian berbuat jahat di Solo.
Adapun petitumnya sebagai berikut:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah merupakan perbuatan melawan hukum sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 1365 BW (Burgerlijk Wetbook)
3. Menghukum dan menyatakan para Tergugat untuk menghentikan kebijakan asimilasi sebagaimana 'Peraturan Menkum HAM nomor 10/2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19' dan keputusan Menkum HAM nomor 19.PK.01.04 tahun 2020 yang kemudian digunakan sebagai dasar kebijakan tergugat I dan Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Jawa Tengah dan wilayah Surakarta Rutan dan Lapas pada masa COVID-19 ini karena terbukti meresahkan dan menarik seluruh narapidana untuk dikembalikan di Lapas dan Rutan di seluruh wilayah Jawa Tengah dan wilayah Surakarta Rutan dan Lapas.
4. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para tergugat mengakibatkan para penggugat mengalami kerugian materiil sebesar Rp 100.000 secara tunai dan tanggung renteng adalah dimana penggugat sehingga menimbulkan kerugian materil yang nyata-nyata diderita penggugat akibat rata-rata pengeluaran pengamanan ekstra yang harus dikeluarkan dan merupakan sarana gugatan tidak ilusionir.
5. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan para tergugat serta Turut tergugat I, dan turut tergugat II mengakibatkan menderita kerugian secara immaterial yaitu berupa kerugian immaterial yang diderita para penggugat sebesar Rp 100.000 per hari secara tunai dari uang jimpitan per hari yang harus dikeluarkan para penggugat untuk mendukung kegiatan Siskamling atau kegiatan ronda malam pada tiap malamnya.
6. Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang ditimbulkan dalam perkara.
Terkait adanya gugatan ini, bagaimana respons Menkum HAM Yasonna?
Yasonna pun merespons gugatan itu dengan santai. Yasonna juga mempersilakan sekolompok masyarakat menggugatnya terkait kebijakan napi asimilasi itu.
"Silakan saja," kata Yasonna kepada detikcom, Senin (27/4/2020).
Yasonna juga mengatakan akan menghadapi gugatan itu sesuai prosedur hukum yang berlaku. "Ndak ada masalah, kita hadapi," ujarnya.
Puluhan Napi Bebas Program Asimilasi Sering Bertindak Lagi
Seperti diketahui, akhir-akhir ini banyak eks napi yang kembali berulah setelah dibebaskan. Kebanyakan dari mereka merampok.
Salah satunya kejahatan yang dilakukan para napi asimilasi antara lain pencurian disertai pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian disertai kekerasan (curas), dan pelecehan seksual.
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan 27 dari 38.822 narapidana yang keluar dari lembaga permasyarakatan (lapas) lewat program asimilasi Kemenkum HAM dalam rangka pencegahan penularan virus Corona (COVID-19) kembali melakukan tindak kejahatan. Jika dipersentasekan, kata Sigit, sebanyak 0,07 persen napi asimilasi tak bertobat.
Polisi juga akan memberi tindakan tegas dan terukur tak segan-segan dilakukan polisi terhadap pelaku pidana, termasuk napi asimilasi, di masa pandemi Corona. Seluruh polisi reserse diminta terus melakukan koordinasi dengan masing-masing lembaga permasyarakatan (lapas) di wilayah dan rumah tahanan (rutan) agar pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.(dtk)