Gara-gara Permenhub dan Permenkes Bentrok, Masyarakat Bisa leluasa Abaikan PSBB

Gara-gara Permenhub dan Permenkes Bentrok, Masyarakat Bisa leluasa Abaikan PSBB

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Perbedaan kebijakan kembali dikeluarkan oleh para menteri Presiden Joko Widodo. Kali ini, bentrokan terjadi pada Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dan Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB.

Dalam Permenhub, Menteri Perhubugan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan memperbolehkan ojek online beroperasi membawa penumpang. Hal itu tentu berlawanan dengan pedoman Permenkes.

Melihat hal itu, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengamini bahwa status PSBB memang belum benar-benar maksimal.

“Saya lihat mungkin sebagian di antaranya (warga) keluar untuk bekerja. Tetapi di luar itu memang PSBB ini juga akan semakin sulit jika aturan yang mengiringi atau aturan yang mengaturnya PSBB itu tidak tegas,” ujar Saleh lewat keterangan tertulisnya, Minggu (12/4).

Pun demikian dengan perbedaan aturan antara Permenkes dan Permenhub tersebut. Baginya, kedua aturan tersebut sulit diterapkan di tengah masyarakat yang saat ini melaksanakan PSBB.

“Jadi, dari sisi aturan hukum aja ini sudah berbeda, ini tentu menyulitkan masyarakat untuk ikut menaati,” katanya.

Masyarakat memiliki dua payung hukum yang berbeda dan keduanya bisa saja digunakan lantaran dua peraturan menteri tersebut bertentangan.

“Jadi kalau dia tidak menaaati Permenkes, itu tidak bisa dikatakan melanggar. Karena ada payung hukum lain yang ada di dalam Permenhub. Jadi tetap aja kalau orang mau bawa penumpang dengan ojek online tidak ada masalah karena ada aturan yang melindunginya,” tandasnya. [rm]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita