GELORA.CO - Tindakan tegas akan dilakukan kepada pelaku korupsi pada anggaran untuk penanganan bencana, dalam hal ini anggaran Covid-19.
Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menegakkan hukuman mati kepada pelaku korupsi bencana alam, sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami akan menyatakan sikap bahwa KPK tetap akan bertindak tegas dan sangat keras kepada para pelaku korupsi. Terutamanya, dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," kata Firli Bahuri saat RDP dengan Komisi III DPR membahas "langkah antisipatif KPK terhadap anggaran penanganan Covid-19", Rabu (29/4).
"Kita menegakkan hukum, yaitu pidana mati," imbuhnya menegaskan.
Jenderal polisi bintang tiga ini menyatakan, keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi yang harus diprioritaskan. Apalagi di tengah bencana seperti pandemi Covid-19 sekarang ini.
Karena itu, Firli Bahuri menegaskan KPK akan memantau alokasi anggaran penanganan Covid-19 dan menuntut hukuman mati jika ada yang terbukti korupsi anggaran penanganan Covid-19.
Kenapa kami lakukan? Karena sebagaimana yang kami sampaikan ‘salus populi suprema lex esto’ keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi," tegasnya.
"Maka bagi yang melakukan korupsi dalam suasana bencana, tidak ada pilihan lain, kita menegakkan hukum yaitu tuntutannya pidana mati," demikian Firli Bahuri.(rmol)