Oleh:Djono W. Oesman
POLISI diuji total saat pandemi Covid-19 sekarang. Di satu sisi, wajib memelihara keamanan-ketertiban. Sisi lain, dicurigai keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Sisi lain lagi, polisi rentan terpapar Covid-19.
Apalagi, pandemi Covid-19 adalah sejarah baru bagi bangsa kita, bahkan internasional. Sehingga polisi belum berpengalaman, membantu pemerintah (yang belum berpengalaman juga) menangani krisis dampak pandemi.
Itu disampaikan DR. M. Fadil Imran, M.Si. Alumni Program Pasca Sarjana Departemen Kriminologi FISIP, Universitas Indonesia.
DR M. Fadil Imran adalah Inspektur Jenderal Polisi, kini Staf Ahli Kapolri bidang Sosial Budaya.
Fadil dalam seminar teleconference diikuti ratusan orang, Jumat (17/4/2020) memaparkan:
Dalam sikon sekarang, banyak pihak mencurigai, bahwa Polri sudah keluar dari tugas pokok dan fungsinya. Seolah melampaui kewenangan.
Misal, mengawal jenazah korban Covid-19 yang pemakamannya ditolak sebagian kecil masyarakat. Membuat dapur umum. Juga penyemprotan disinfektan.
Kecurigaan itu (terutama mengawal pemakaman), jika digembor-gemborkan melalui media sosial, maka seolah-olah polisi tidak berpihak ke masyarakat.
Fadil menganggap, kecurigaan itu wajar. Sebab, situasi - kondisi sekarang adalah khusus. Berbeda dari sikon biasa atau normal.
Kata Fadil: "Itu muncul, karena dilatari ketidakmampuan dalam melihat konsep besar yang sedang dilakukan oleh Polri."
Yakni, Polri berusaha meredam terjadinya civil unrest. Juga menjaga ketertiban sosial. Ini tugas pokok dan fungsi polisi.
Coba, seandainya penolakan pemakaman dibiarkan. Bakal menimbulkan gejolak sosial. Kekacauan sosial. Ujung-ujungnya, kriminalitas meluas.
Tentang polisi membantu dapur umum untuk ketersediaan makan bagi warga terdampak pandemi. Polisi menangani, karena tidak ada inisiatif masyarakat.
"Coba, misalnya pihak PKK bertanggung-jawab menangani ini, maka dengan senang hati polisi menyerahkannya," tuturnya.
Begitu juga dengan, polisi menyemprot disinfektas. Sifatnya hanya membantu.
BENTUK KEJAHATAN saat BENCANA
Fadil mengulas, bahwa bencana berdampak perubahan (lebih tepat penambahan) bentuk kejahatan.
Fadil mengutip hasil-hasil penelitian tentang bencana yang diterbitkan mulai tahun 2015-an, menunjukkan bahwa:
Terdapat banyak bukti bahwa seiring terjadinya bencana, tindakan anti-sosial dan kejahatan juga ikut terjadi.
Bencana dapat memicu berkembangnya corrosive communities, yang menjadi lahan subur tumbuhnya konflik, trauma yang berkelanjutan, dan gangguan sosial (Frailing and Harper, 2017).
Bencana memiliki kecenderungan tinggi untuk menghasilkan ketidakstabilan sosial dan ketidaknormalan, menciptakan anomie yang luas di masyarakat yang dilanda krisis (Nath, 2019).
Bencana merupakan criminogenic situation.
Frailing and Harper (2017), mengidentifikasi beberapa bentuk kejahatan yang terjadi saat bencana, yaitu:
- Property crime, termasuk looting (penjarahan)
- Interpersonal violence
- Fraud
Jika diperhatikan, sebenarnya tidak ada perbedaan antara kejahatan yang terjadi pada saat kondisi normal dengan kejahatan yang terjadi saat bencana.
Penimbunan, penipuan, pemalsuan dan hoax juga terjadi pada saat kondisi normal.
Tapi, penimbunan masker, pemalsuan hand sanitizer, serta hoax tema Covid-19 hanya ditemukan saat bencana sekarang.
Menunjukkan bahwa kejahatan (dalam konteks tertentu) selalu berubah mengikuti perubahan, situasi, dan kondisi yang ada di dalam masyarakat.
Hal ini menegaskan sifat situational dari kejahatan. Juga, terjadinya crime displacement bukan hanya lantaran adanya upaya pencegahan dan pemolisian (Lab, 2014), tetapi bencana juga dapat menyebabkan terjadinya crime displacement.
Bencana juga memunculkan ketegangan sosial. Muncul gerakan sosial dari kelompok pekerja di wilayah perkotaan, mengusung ideologi, protes, dan ketidakadilan, sambil mengajak untuk melakukan kerusuhan dan penjarahan.
Terbentuk kelompok memiliki potensi untuk dapat membentuk suatu kekuatan sosial yang sangat mungkin berbahaya (destruktif), jika eksistensinya terancam.
Untuk itu, Fadil merujuk buku yang dieditori Auyero, Bourgois, dan Scheper-Hughes (2015).
Di situ ada diskusi yang mengerucut pada pernyataan bahwa:
Jika komunitas miskin menghadapi dampak yang genting dari suatu ancaman yang muncul, maka besar kemungkinan komunitas tersebut akan melakukan kekerasan.
Itu sebagai satu mekanisme atau adaptasi untuk bertahan. Fadil merujuk Tilly (2003) ketika mendiskusikan tentang collective violence.
Terbaru, fenomena kelompok anarcho-syndicalism dan ojek online, merupakan fenomena yang tidak teramati oleh Frailing dan Harper (2017).
Artinya, sangat mungkin bahwa fenomena ini merupakan fenomena yang khas terjadi di Indonesia saat bencana Covid-19.
Sekaligus menegaskan bahwa bencana merupakan criminogenic situation.
Hal itu melemahkan solidaritas masyarakat (menolak penjelasan Drabek, 1986 bahwa bencana menguatkan solidaritas) dan cenderung dapat memicu konflik horizontal dan vertikal.
Fadil menyinggung kecurigaan sebagian kecil masyarakat, terkait polisi mendapatkan fasilitas rapid test Covid-19. Seolah-olah, polisi mendapat prioritas di tengah kelangkaan rapid test sekarang.
"Anda harus tahu, semua polisi terus bekerja ketika semua orang harus di rumah. Polisi rentan terpapar Covid-19," kata Fadil.
Jika polisi terpapar Covid-19 tapi tidak terdeteksi, lantas bertugas di tengah masyarakat, maka sangat berbahaya. Penularan tidak disadari.
Fadil mengambil analogi penumpang pesawat terbang, jika dalam kondisi darurat.
“Anda harus gunakan dulu masker oksigen, baru menolong menolong orang lain," katanya.
Sebagai penutup, Fadil mengambil hikmah bencana Covid-19.
Apa hikmahnya? "Kita belajar mengembangkan early warning systems. Mengembangkan disaster continuity and recovery plan komprehensif," katanya.
Juga memperkuat sistem sosial. "Marilah kita bersama bedoa, agar badai ini segera berlalu," tutupnya.
(Wartawan senior)