Driver Taksi Online Terancam Kehilangan Mobil, Janji Relaksasi Kredit Presiden Jokowi Dipertanyakan

Driver Taksi Online Terancam Kehilangan Mobil, Janji Relaksasi Kredit Presiden Jokowi Dipertanyakan

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Saat ini para driver moda angkutan online Grab tengah waswas kendaraan mereka ditarik oleh perusahaan Mitra Grab, PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Penarikan mobil ini dilakukan akibat para driver tidak mampu memenuhi kewajiban hingga batas waktu berakhir pada 5 April 2020 lusa.

Demikian dikatakan Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, lewat keterangan tertulisnya, Jumat (5/4).

Arif Maulana menilai PT TPI diduga melakukan penipuan terkait promosi, perjanjian kontrak, dan implementasi program. Antara apa yang dijanjikan di dalam setiap promosi dan perjanjian lisan dengan sopir ternyata berbeda dengan apa yang tertera di dalam surat perjanjian.

“Sementara sopir dengan keterbatasan memahami perjanjian juga tidak diberi kesempatan di awal untuk membaca perjanjian sebelum ditandatangani,” kata Arif.

Posisi yang timpang dalam perjanjian tersebut telah membuat PT TPI leluasa melakukan tindakan sepihak dan sewenang-wenang terhadap sopir-sopir Grab yang terdampak pandemik Covid-19.

Diperkirakan, ada ribuan sopir Grab di wilayah Jabodetabek terancam kehilangan kendaraan mereka. Dan sangat mungkin meluas hingga ke Medan, Surabaya, dan Makasar di mana PT TPI menyelenggarakan program yang sama.

Oleh karena itu LBH Jakarta bersama LBH Makasar, LBH Medan, dan LBH Surabaya menyampaikan tiga poin desakan mereka terhadap pemerintah.

“Pertama, pihak OJK mengingatkan pihak PT TPI agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang mempersulit dan merugikan driver di tengah pandemik Covid-19,” katanya.

Selanjutnya, pihak OJK sesuai dengan kewenangan yang dimiliki perlu memeriksa lebih jauh PT TPI atas dugaan penipuan berkedok Perjanjian Sewa.

“Ketiga, Bapak Presiden untuk dapat membuat langkah-langkah konkret guna memastikan pernyataan Bapak Presiden tentang pemberian relaksasi kredit kepada masyarakat yang secara ekonomi terdampak pandemik Covid-19. Termasuk di dalamnya mekanisme distribusi, pengaduan, dan pengawasan penyimpangan. Lebih khusus memastikan pihak PT TPI tidak melakukan tindakan sewenang-wenang dan mempersulit driver moda angkutan online Grab di tengah pandemik Covid-19,” tegasnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita