DPR Sayangkan 39 TKA Cina Boleh Masuk Indonesia, PMI di Malaysia Dilarang Pulang

DPR Sayangkan 39 TKA Cina Boleh Masuk Indonesia, PMI di Malaysia Dilarang Pulang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Anggota DPR, Prof Zainuddin Maliki menyayangkan kebijakan Menko PMK yang meminta agar para Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia tidak pulang per 27 Maret 2020, namun tidak diikuti oleh instansi pemerintah yang lain. Di antaranya Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, dan Imigrasi tidak menjalankan kebijakan yang sama.“Justru mereka beri kemudahan 39 TKA (tenaga kerja asing) Cina masuk Bintan,” kata Zainuddin, Rabu (1/4).

Meski begitu, dia mengapresiasi kebijakan Menko PMK Muhadjir Effendy dengan menyediakan beras 1,38 juta ton di Bulog. “Tinggal di tempat masing-masing dan tidak berfikir untuk pulang ke tanah air memang pilihan yang lebih aman, di banding dengan berisiko menyebar virus jika harus melakukan perjalanan pulang,” ujarnya.

Memasuki fase kedua kebijakan lockdown di Malaysia Zainuddin mengaku terus mendapat desakan dari banyak PMI yang ada di Kuala Lumpur agar mendorong pemerintah segera membantu mereka yang menghadapi menipisnya persediaan pangan. “Persediaan itu penting, tetapi tidak kalah pentinganya lagi pemerintah harus menjamin distribusi dan akses bantuan beras sampai di tangan PMI kita di luar negeri,” kata mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Surabaya itu.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang, Agus Jamaluddin yang membenarkan ada kedatangan puluhan tenaga kerja asing (TKA) melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban, Selasa (31/3). (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita