DPR Kritik Pemerintah soal Kebal Hukum atas Rp405,1 T Corona

DPR Kritik Pemerintah soal Kebal Hukum atas Rp405,1 T Corona

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO -  Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI, Marwan Cik Asan, mengkritik Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang membuat pemerintah kebal hukum dalam mengelola Rp405,1 triliun untuk penanganan dampak ekonomi pandemi virus corona (Covid-19).

Marwan menyoroti aturan pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) yang membebaskan para pengelola anggaran dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dari ancaman pidana jika mengakibatkan kerugian negara.

"Artinya, KSSK yang berisi Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Otoritas Jasa Keuangan, dan Ketua Lembaga Penjamin Simpanan, tidak bisa dituntut secara perdata maupun pidana. Keempatnya menjadi kebal hukum ketika melakukan stimulus tersebut," kata Marwan kepada wartawan, Rabu (8/4).

Diketahui Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 mengatur biaya yang dikeluarkan pemerintah atau lembaga KSKK untuk berbagai program bukan kerugian negara, melainkan biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis.

Sementara ayat (2) menyebut seluruh pejabat negara yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu tersebut tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana. Syarat atyran itu pejabat yang bersangkutan melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Pemerintah tidak memperhatikan aspek akuntabilitas pengelolaan keuangan negara yang seharusnya dikelola secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab," ujar Marwan.

Politikus Partai Demokrat itu juga mengkritik kebijakan perubahan APBN 2020 yang tanpa dasar hukum. Pemerintahan Presiden Joko Widodo tidak menggunakan skema APBN Perubahan untuk melakukan realokasi anggaran.

"Dapat dikatakan bahwa akuntabilitas pengelolaan APBN 2020 dengan perubahan posturnya tidak didasarkan pada peraturan perudang-undangan yang semestinya," tambah anggota Komisi 11 DPR tersebut.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan perubahan fokus dan alokasi anggaran APBN 2020 untuk menangani corona. Jokowi juga mengumumkan stimulus ekonomi sebesar Rp405,1 triliun untuk menekan dampak ekonomi di masyarakat.

Kebijakan-kebijakan itu bertumpu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 yang diteken Jokowi pada 31 Maret 2020.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan dalam memerangi virus corona, pemerintah telah melakukan beberapa langkah strategis. Salah satunya dengan menggelontorkan anggaran sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan. 

Selaku Ketua Pengarah Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Muhadjir menjelaskan alokasi anggaran sebesar Rp75 triliun itu disalurkan ke berbagai hal.

Beberapa di antaranya adalah untuk belanja penanganan kesehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja, menaikkan kualitas dan kuantitas 132 rumah sakit rujukan pasien Covid-19 termasuk Wisma Atlet di Jakarta yang jadi RS darurat, hingga insentif untuk tenaga medis berbagai tingkatan.


"Termasuk untuk memberikan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang meninggal karena Covid-19," kata Muhadjir.

Selain pengalokasian anggaran, Muhadjir mengatakan pemerintah juga menerbitkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020. Aturan itu juga dibarengi dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, serta Keppres 11 Tahun 2020.

"Perlu dipahami pelaksanaan PSBB di lapangan tidak mudah. Dibutuhkan komitmen bukan hanya dari pemerintah, tetapi juga masyarakat agar patuh terhadap kebijakan yang telah ditetapkan," kata Muhadjir.


"Arahan Pak Presiden, kita semua harus bersatu melawan Covid-19. Pemerintah pusat, daerah, dan juga masyarakat harus solid agar kita dapat sukses berperang melawan Covid-19," imbuhnya.[cnn]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita