DPR Heran Ada Lagi 39 TKA China Masuk Indonesia, Yasonna Klaim Aturan Larangan Baru Berlaku Malam Ini

DPR Heran Ada Lagi 39 TKA China Masuk Indonesia, Yasonna Klaim Aturan Larangan Baru Berlaku Malam Ini

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi III DPR RI merasa heran dengan ketegasan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang kembali kecolongan lantaran ada 39 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China tiba di Kota Bintan, Kepulauan Riau.

Padahal, Kemenkumham telah mengklaim melarang orang asing masuk Indonesia dengan Permenkumham Nomor 11/2020. Belum lagi, Menko Maritim dan Investasi yang saat ini menjadi Plh Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Panjaitan telah memastikan tidak ada lagi WNA masuk Indonesia.

Pertanyaan itu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR, melalui telekonferen, Rabu (1/4).

"Ini terkait (WNA) yang masuk di Bintan, kok masih ada? TKA masuk lewat laut. Saya minta penjelasan seperti apa, mereka lewat pelabuhan-pelabuhan ini. Sementara kalau kita lihat Pak Menko yang sekarang ex officio juga sebagai Menhub (Luhut Binsar Panjaitan) beliau menyatakan tidak ada lagi tenaga asing yang masuk Indonesia. Itu rilis hari kemarin," kata Cucun Ahmad.

Politisi PKB ini enggan berbicara kembali soal 49 TKA asal Tiongkok yang lolos di Bandara Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) ditengah pandemi Covid-19 ini. Sebab, kata Cucun, dirinya secara tegas meminta Kemenkumham untuk mendeportasi puluhan TKA itu.

Alih-alih, penjelasan dari pihak-pihak terkait justru berbeda-beda tentang kedatangan 49 TKA di Sultra beberapa waktu lalu itu.

"Saya gak bicara yang Kendari. Sudah jelas-jelas inikan beda narasinya. Imigrasi kasih narasi seperti ini, Polri kasih narasi seperti ini, Kemenaker kasih narasi seperti ini, saya minta tidak kejadian lagi," kata Cucun.

"Sekarang Bapak (Yasonna) tinggal menyampaikan data ke kami," imbuhnya menegaskan.

Menanggapi hal itu, Yasonna Laoly menyatakan terkait 39 TKA di Bintan, Kepulauan Riau itu belum berlaku Permenkumham 11/2020 tentang pelarangan keluar-masuk orang asing.

"Jadi ini Permenkumham (Nomor) 11 baru berlaku malam ini 00.00 WIB. Jadi yang terjadi kemarin itu masih sesuai dengan Permenkumham (Nomor) 8," kata Yasonna Laoly.

Sebelumnya, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang Agus Jamaludin membenarkan kedatangan 39 TKA asal China ke Bintan, Kepulauan Riau. Puluhan TKA itu diketahui tiba melalui Pelabuhan Bulang Linggi Tanjunguban.

"Benar, hari ini ada sekitar 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan," kata Agus Jamaludindi Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (31/3).(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita