DPD Desak Kemenaker Lindungi Ratusan Ribu Pekerja Yang Kena PHK

DPD Desak Kemenaker Lindungi Ratusan Ribu Pekerja Yang Kena PHK

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kementerian Tenaga Kerja diminta bertanggung jawab dan berkomitmen melaksanakan UU Ketenagakerjaan menyikapi ratusan ribu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di berbagai daerah akibat dampak virus corona (Covid-19).

Pasalnya, dalam UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 150-172 disebutkan bahwa tidak ada istilah PHK sepihak dan PHK tanpa pesangon.

Begitu ditegaskan Ketua Komite III DPD RI, Bambang Sutrisno dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/4).

"Kemenaker harus berkomitmen menegakkan melaksanakan UU Ketenagakerjaan untuk melindungi hak-hak pekerja yang mengalami PHK oleh pengusaha," tegas Bambang Sutrisno.

Sebab, kata dia, Kemenaker memiliki tugas pengawasan terhadap tenaga kerja dan memaksimalkan pengawasan tersebut di setiap provinsi di Indonesia. Terutama, mereka yang terkena PHK di tengah pandemik saat ini.

"Kemenaker harus tegas memaksimalkan pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan setiap badan usaha yang terduga terkena dampak pendemik Covid-19. Pastikan setiap PHK dilakukan sesuai prosedur UU Ketenagakerjaan," kata Bambang Sutrisno.

Sebanyak 139.288 pekerja di Jakarta terkena PHK dan dirumahkan tanpa menerima upah (unpaid leave) akibat terdampak pandemik Covid-19. Para pekerja itu berasal dari 15.472 perusahaan.

Rinciannya, 25.956 pekerja dari 2.881 perusahaan terkena PHK dan 113.332 pekerja dari 12.591 perusahaan dirumahkan sementara.

Gelombang PHK ini juga dapat dipastikan tidak hanya melanda Jakarta tetapi juga pada kota-kota di sekitar Jakarta seperti Depok, Bekasi, Bogor dan Tangerang. Misalnya, Depok satu ritel terbesar Ramayana harus menutup gerainya di Depok dan merumahkan karyawannnya. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita