GELORA.CO - Sebagai negara tempat asal muasal penyebaran virus corona baru (Covid-19), China kini jadi sasaran tembak sejumlah negara. Mereka meminta pertanggungjawaban China karena membuat banyak negara di dunia menderita.
Di antara pihak yang bakal menuntut China adalah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. Pemerintah Jerman juga telah melakukan kalkulasi kerugian akibat Covid-19 untuk kemudian mengajukan tuntutan. Inggris pun mengungkap hal yang sama.
Namun demikian, Guru Besar hukum internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, justru mempertanyakan tuntutan sejumlah negara tersebut.
“Permasalahan utama dalam mendapat ganti kerugian yang diderita adalah ke mana gugatan itu dilayangkan, apa yang menjadi dasar gugatan, dan apakah putusan dapat dieksekusi,” jelas Hikmahanto lewat keterangan tertulisnya, Rabu (29/4).
Rektor Universitas Jenderal Achmad Yani ini mencontohkan, di Amerika Serikat Jaksa Agung negara bagian Missouri telah mendaftarkan gugatan untuk pemerintah China ke pengadilan setempat.
Menurutnya, bila gugatan negara-negara besar tersebut dilakukan melalui pengadilan negaranya, maka pemerintah China mampu mematahkan gugatan tersebut. Argumentasinya, pemerintah China memiliki kekebalan di lembaga peradilan nasional.
“Bila diajukan ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice) atau arbitrase internasional seperti Permanent Court of Arbitration maka China harus menyatakan persetujuan terlebih dahulu untuk menjadi pihak yang digugat,” bebernya.
“Tentu pemerintah China tidak akan memberikan persetujuan tersebut,” tambahnya.
Intinya, kata Hikmahanto, membawa pemerintah China ke lembaga peradilan atau arbitrase nasional maupun internasional akan sia-sia. Sekalipun yang mengajukan adalah pemerintah suatu negara.
“Kalaupun ada lembaga peradilan yang menyatakan berwenang untuk mengadili, isu berikutnya adalah apa yang menjadi dasar gugatan. Dasar yang digunakan oleh banyak pihak adalah tidak transparannya pemerintah China di awal penyebaran Covid 19. Namun dalam hukum, pihak yang menggugat wajib membuktikan apa yang didalilkan,” tandasnya.(rmol)