Dompet Warga Jeneponto Berisi Rp12,6 Juta Disita Polisi, Saat Dikembalikan Isinya Tinggal Rp4,5 Juta

Dompet Warga Jeneponto Berisi Rp12,6 Juta Disita Polisi, Saat Dikembalikan Isinya Tinggal Rp4,5 Juta

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Uang hasil penjualan kuda itu raib. Entah ke mana. Jumlahnya tidak kecil, Rp8.150.000.

Setahu Yasa, dompetnya disita polisi saat rumahnya digeledah Jumat (3/4/2020). Rumahnya berlokasi di Kampung Lantang, Desa Samataring, Kacamatan Kelara, Jeneponto.

Pada penggeledahan itu, polisi menyita antara lain dompet. Juga cincin emas yang disimpan dalam kotak penyimpanan jarum dan benang.

Yasa dan barang-barang itu dibawa ke Polsek Kelara. Penggeladahan dan penangkapan dilakukan karena diduga rumahnya dijadikan tempat pesta narkoba.

Namun, saat penggeledahan, polisi tidak menemukan barang bukti apapun terkait narkoba.

"Di polsek, saya dikasih dompetku berisi uang Rp4.500.000. Sebetulnya (isinya) Rp12.650.000, tapi yang dikembalikan baru Rp4 juta lebih. Polisi bilang uang itu diamankan dulu," tutur Yasa, Minggu (26/4/2020), dilansir Rakyatku.com.

Uang Rp12 juta lebih itu hasil penjualan kuda. Rencananya akan digunakan untuk membayar utang. Yasa sempat berutang untuk menggelar acara takziyah atas kematian orang tuanya. 

"Saya meminjan uang sama orang Pak. Uang itu saya pakai untuk mengambil hari kematian orang tuaku. Karena maumi saya bayar, makanya pergika jual kuda. Itu mi yang diambil oknum polisi," tambah Yasa.

Kapolsek Kelara, Iptu Bakri menjelaskan kronologi kasus itu. Awalnya, Yasa ditangkap anggota Polsek Kelara dibantu Tim Buser Reskrim Polres Jeneponto yang dipimpin Aipda Abdul Razak. 

Bakri sudah menginterogasi Yasa terkait uang yang raib tersebut. Bakri minta ditunjuk, jangan sampai anggota Polsek Kelara yang melakukannya. Yasa menjawab bahwa dia mengetahui orang yang mengambil dompetnya.

Yasa juga sempat melihat dompetnya dioper-oper polisi yang menggeledah rumahnya.

"Selain uang, informasinya terdapat juga emas berapa gram itu. Cuman tidak terlalu banyak. Jadi dia bilang untuk cucunya itu emas," tambah Bakri.

Mantan Kaur Narkoba Polres Jeneponto itu menambahkan, Yasa diamankan karena dianggap menghalang-halangi penangkapan ayahnya, Muni atas dugaan kasus penganiayaan.

"Jadi kita bilang amankan saja dulu itu. Dan selesaikan secara kekeluargaan tapi tidak ada anu. Makanya sempat kita amankan. Saya bilang kalau memang ada yang mencoba menghalang-halangi, amankan saja dulu," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Kelara, Aipda Asriel Alam mengatakan, penangkapan dan penggeledahan dilakukan beberapa polisi. Dari Resmob lima orang. Belum termasuk dari polsek.

Sebelumnya, polisi mendapat informasi bahwa di rumah Yasa sering datang perempuan yang bukan muhrim. Ada juga dua laki-laki yang sering berkunjung. Mereka diduga mengonsumsi narkoba di situ.

Namun, setelah digeledah, polisi tidak menemukan barang bukti yang mengarah pada dugaan tersebut.

Yasa akhirnya dipulangkan ke rumah. Tidak ditahan. Alasannya, kasus orang tuanya sudah dianggap selesai. Dia hanya dikenakan wajib lapor. Sejauh ini dia sudah delapan kali datang lapor. []

Simak! Warga Kehilangan Uang Rp8 Juta saat Digeledah Polisi, Kanit Buser: Ada Uang Bensin dan Rokok
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita