Ditolak Bareskrim, Pelapor Dugaan Korupsi Andi Taufan akan Datangi Kejagung

Ditolak Bareskrim, Pelapor Dugaan Korupsi Andi Taufan akan Datangi Kejagung

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Seorang advokat bernama M Sholeh berencana melaporkan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra ke Kejaksaan Agung. Andi Taufan hendak dilaporkan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang terkait isi surat berkop Sekretariat Kabinet yang meminta para camat untuk melibatkan PT Amartha Mikro Fintek dalam penanganan Covid-19.

Sholeh mengatakan, pada Kamis (16/4/2020) pekan lalu, telah melaporkan Andi Taufan ke Bareskrim Polri. Hanya saja, ketika itu laporan yang dilayangkannya tidak diterima karena bukti-bukti yang dibawanya dianggap belum memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Nah pidana umum mereka juga menganggap ini masih lemah kurang ini dan kurang itu. Ya sudah difasilitasi untuk membuat pengaduan ke Kapolri," kata Sholeh saat dihubungi Suara.com pada Rabu (22/4/2020).

Sholeh pun berencana akan mendatangi kembali Bareskrim Polri pada pekan depan untuk mempertanyakan tindaklanjut atas surat aduan yang telah dikirimkan ke Kapolri terkait dugaan kasus korupsi Andi Taufan.

Menurut dia, jika surat aduan tersebut tidak ada tindaklanjut dari Kapolri maka dirinya pun berencana akan melaporkan Andi Taufan langsung ke Kejaksaan Agung.

"Tapi kalau kita kesana (Bareskrim Polri) tetap tidak mau (menindaklanjuti) ya buat apa. Lebih baik itu dialihkan ke Kejaksaan Agung," ujar Sholeh. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita