GELORA.CO - Evi Novida Ginting Manik tidak terima dipecat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari jabatan komisioner KPU RI. Oleh sebab itu, Evi melayangkan gugatan terhadap Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kasus bermula saat Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) memberhentikan dengan tidak hormat Evi karena sudah melanggar 3 kali kode etik penyelenggara pemilu. Pada 18 Maret 2020, DKPP resmi memecat Evi.
Menindaklanjuti hal itu, Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 34/P Tahun 2020 pada tanggal 23 Maret 2020. Tidak terima dengan hal itu, Evi menggugat Jokowi ke PTUN Jakarta.
Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat Nomor 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat Nomor: 34/P Tahun 2020 tanggal 23 Maret tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan 2017-2022 atas nama Dra. Evi Novida Ginting Manik, M.SP," demikian petitum Evi yang dikutip dari website PTUN Jakarta, Kamis (23/4/2020).
Perkara ini masih berlangsung di PTUN Jakarta. Bagaimana dengan komisioner lainnya?
Mereka kini juga di ujung tanduk karena sudah 2 kali kena 'kartu kuning' dari DKPP. Mereka adalah Arief Budiman selaku Ketua, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan Aziz, Ilham Saputra dan Hasyim Asy'ari selaku anggota KPU RI. Sekali saja mereka melakukan kesalahan etik, bisa saja bernasib seperti Evi.
Evi Novida Ginting tersandung masalah saat dirinya menjabat sebagai komisioner KPU RI. Masalah bermula saat penyelenggaraan pemilu Kalimantan Barat. Kala itu, nomor urut 7 bernama Cok diduga menggelembungkan jumlah suara.
Tak terima, sang pesaing dari nomor urut 01 Hendri mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sanggau. Hasilnya, ada koreksi terhadap suara miliknya yang awalnya 2.492 menjadi 2.551 dan Cok menjadi 2.551 dari sebelumnya 6.378 suara.
Kemudian, Hendri juga membawa masalah ini ke MK dan mendapatkan suara 5.384 suara. KPU Kalimantan Barat pun melakukan koreksi suara milik Hendri dan Cok dan menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.
Namun setelah penetapan, KPU pusat memanggil komisioner KPU Kalimantan Barat untuk melakukan rapat. Selesai rapat diputuskan bahwa suara Hendri dan Cok kembali seperti awal sebelum koreksi dan membatalkan Hendri sebagai calon terpilih.
Hendri pun melayangkan gugatan kepada Evi Novida Ginting sebagai Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat kepada Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP). Hasilnya, DKPP menilai Evi Novida Ginting tidak melakukan tanggung jawab dengan baik.
Selain itu, kinerja Evi Novida Ginting tidak menunjukkan perubahan. Terlebih untuk jabatan yang diembannya guna menjamin layanan dan perlindungan hak konstitusi para warga.(dtk)