Diduga Hadirkan TKA China Ditengah Pandemi Corona, PT HPAL Didemo Warga

Diduga Hadirkan TKA China Ditengah Pandemi Corona, PT HPAL Didemo Warga

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Ditengah Pandemi Covid-19 yang meresahkan masyarakat diseluruh dunia bahkan pemerintah Provinsi Maluku Utara telah menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas diluar Rumah bahkan sampai larangan mudik (Pulang Kampung).

Ada yang ane dengan PT. Halmahera Persada Lygen (HPAL) salah satu Perusahaan yang bernaung dibawah PT. Harita Grup, malam tadi berkisar Pukul 17:30 Tenaga Kerja dan Masyarakat Kawasi melakukan aksi terhadap kebijakan PT. HPAL yang dinilai berdampak besar bagi masyarakat seputaran Obi khususnya Desa Kawasi Kecamatan Obi Barat.

Inisial RS (25) mengungkapkan ” karyawan dari kontruksi tidak terima dengan kehadiran Tenaga Kerja Asing (TKA) asal Cina yang datang, apalagi Kedatangan mereka tidak ada surat keterangan dan sengaja di tutupi oleh pihak perusahaan untuk itu bersama Masyarakat berharap pihak perusahan untuk memulangkan TKA yang baru datang.

lebih jauh lagi RS menambahkan bahwa kebijakan Perusahaan terhadap tenaga kerja Lokal (TKL) dengan TKA baik yang sudah bekerja dan yang baru datang pasalnya, TKA dibiarkan Lalulalang, serta berbaur dengan Masyarakat sementara oleh perusahan kami di tekan dan tidak punya ruang untuk bertemu keluarga di kampung, saat kami turun di kampung pihak perusahan akan memberikan PHK berbeda dengan TKA.

Selain itu, RS juga mengungkapkan bahwa kedatangan TKA baru yang kurang lebih 2 hari lalu tiba di kawasi terdapat dugaan, tidak melalui prosedur keimigrasian.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Perpres No. 20/2018).

Dimana Tenaga Kerja Asing di peraturan ini adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia (Pasal 1 ayat (1) Perpres 20/2018).

Definisi diatas sejalan dengan Undang-Udang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003).
Untuk mengawal proses pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (Permenaker No.10/2018)

“Dorang datang pake kapal Pribadi bagimana tong tara bilang ini ilegal, sementara torang disini samua tako deng Corona ini” Kata MS (Inisial) pada minggu, 12/04/2020 saat dikonfirmasi Via telpon.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita