Didesak Garap RKUHP, Yasonna Malah Minta DPR Kirim Surat Ke Jokowi

Didesak Garap RKUHP, Yasonna Malah Minta DPR Kirim Surat Ke Jokowi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kelebihan kapasitas tahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) serta Lembaga Permasyarakatan (Lapas) menjadi perhatian Komisi III DPR. Apalagi di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19).

Komisi III pun meminta Menkumham untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

“Dalam setiap kunjungan (lapangan) kami melihat hampir berjejer orang dalam satu kamar tidur seperti ikan dipindang tidur berjejer begitu, ini kan satu problema yang sangat berbahaya sekali dalam menghadapi Covid-19,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir saat Rapat Kerja bersama Menteri Hukum dan HAM Menkumham) Yasonna Laoly melalui sambungan teleconference, Rabu (1/4).

Seperti diketahui Yasonna telah mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 yang membebaskan 30.000 narapidana dewasa dan anak, melalui proses asimilasi, Selasa (1/4). Salah satu alasannya adalah untuk mengurangi kelebihan kapasitas di saat wabah virus corona.

Komisi III DPR RI juga meminta Pemerintah segera menyelesaikan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Dua RUU itu harus segera selesai untuk membantu memperbaiki sistem peradilan pidana dan mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan (rutan) yang dianggap berpotensi menjadi tempat penyebaran penyakit.

Namun demikian, Yasonna menilai tidak perlu tergesa-gesa menyelesaikan dua RUU itu. Pasalnya, itu tidak berdampak langsung terhadap penanganan dan pengendalian penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lembaga pemasyarakatan atau rutan.

"Lebih bagus menunggu karena dampaknya tidak otomatis. Kalau disahkan satu-dua bulan ini pun, tidak berdampak langsung terhadap penanganan Covid-19 pengeluarannya," kata Yasonna.

Yasonna malah meminta DPR mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar dapat melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan yang pembahasannya tertunda sejak penghujung masa bakti DPR periode 2014-2019.

Surat dari DPR, menurut Yasonna, diperlukan agar Jokowi segera mengeluarkan surat presiden (surpres) baru terkait pembahasan RKUHP serta RUU Pemasyarakatan. Hal ini untuk mengantisipasi masalah, seperti uji materi ke Mahkamah Konstitusi.

"Kiranya DPR dapat menulis surat kepada Presiden, mungkin melalui keputusan Komisi III DPR RI untuk memproses dua RUU yang akan datang dan mengirimkan surpres penetapan carry over tersebut," kata Yasonna.

RKUHP dan RUU Pemasyarakatan adalah dua dari empat rancangan perundangan yang dihentikan pembahasannya. Ketika itu demo besar oleh mahasiswa terjadi di seluruh Indonesia yang menentang perundangan kontroversial di DPR. 

Pertemuan antara Presiden Jokowi dan pimpinan Dewan pada September 2019 ternyata tidak sampai menuntaskan masalah. Pembahasan itu akhirnya menggantung hingga sekarang.

RUU Pemasyarakatan menuai kontroversi karena memuat sejumlah pasal yang dianggap menguntungkan koruptor. Sementara, RKUHP  memiliki 14 Pasal yang dianggap kontroversial yang tengah digodok kembali oleh pemerintah dan dewan, di antaranya pasal penghinaan terhadap presiden, kriminalisasi terhadap kumpul kebo, pasal kontrasepsi, pasal aborsi, pasal komunisme, pidana korupsi yang ringan, hingga pengekangan kebebasan informasi. (Rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita