GELORA.CO - Dua napi asal Surabaya M Bachri (25) dan Yayan Dwi Kharismawan (23) ikut program asimilasi dan integrasi di Lapas Lamongan karena COVID-19. Namun baru beberapa hari menghirup udara bebas, keduanya ditangkap karena menjambret lagi.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made membenarkan dua penjahat ini sebelumnya mendekam di Lapas Lamongan. Adapun mereka dibebaskan karena ikut program asimilasi dan integrasi Kemenkumham karena ketakutan penyebaran corona di dalam lapas.
"Terakhir dari Lapas Lamongan. Kasusnya sama dua-duanya (penjambretan)," kata Made, Minggu (12/4/2020).
Di Lapas Lamongan, lanjut Made, mereka diketahui baru saja bebas sepekan karena adanya wabah Corona. Namun sangat disayangkan, kebebasan itu dipakai untuk melakukan kejahatan lagi. Untuk itu, dia berharap dengan penangkapan ini ada efek jera bagi mereka.
Mereka baru keluar tanggal 3 April lalu. Ya, semoga keduanya mendapatkan efek jera dan tidak lagi melakukan tindak kriminal," tandas Made.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua bandit jalanan di Surabaya, M Bahri (25) dan Yayan Dwi Khatismawan kembali ditangkap polisi. Pasalnya dua residivis ini kembali menjambret setelah menghirup udara bebas program asimilasi dan integrasi.
Kapolsek Tegalsari Kompol Argya Satriya Bhawana mengatakan dua residivis ini ditangkap pihaknya setelah melakukan jambret. Mereka tertangkap usai menjambret tas seorang perempuan di Jalan Darmo, Kamis (9/4).
"TKP di Jalan Darmo Surabaya dengan cara pelaku merampas dengan paksa tas korban," beber Argya, Sabtu (11/4/2020).(dtk)