Desak Stafsus Jokowi Dipidana, Pakar: Berani Sekali Bermain Proyek di Tengah Bencana

Desak Stafsus Jokowi Dipidana, Pakar: Berani Sekali Bermain Proyek di Tengah Bencana

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk segera menangkap Andi Taufan Garuda Putra lantaran diduga telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai staf khusus (Stafsus) Presiden.

Hal itu disampaikan pakar politik dan hukum Universitas Nasional Jakarta, Saiful Anam yang melihat banyak perbuatan melawan hukum yang dilakukan Andi Taufan setelah membuat surat kepada para camat di seluruh wilayah Indonesia.

"Sangat bisa (dijerat hukum), pertama terkait kop suratnya bisa dikenakan pasal tindak pidana umum, pemalsuan, yakni memalsukan kop yang tidak seharusnya ia keluarkan," ucap Saiful Anam, Rabu (15/4).

Selanjutnya kata Saiful, unsur tindak pidana korupsi (Tipikor) juga telah dipenuhi yakni penyalahgunaan wewenang lantaran menyatakan dengan tegas melalui Kementerian Desa bahwa PT Amartha Mikro Fintek telah menerima komitmen berupa edukasi dan pendataan alat.

"Artinya disitu seakan-akan telah ada deal dengan kementerian terkait. Untuk itu hal tersebut sudah termasuk kategori penyalahgunaan wewenang, apalagi ini terkait dengan bencana, ancaman korupsi terkait bencana bisa hukuman mati," tegas Saiful.

Dengan demikian, Saiful mendesak KPK untuk segera memproses hukum terhadap Andi Taufan yang sudah nyata diduga menyalahkan kekuasaan di masa bencana nasional Covid-19.

"Berani sekali mencoba bermain-main dengan proyek bencana. Artinya ini juga menegaskan di lingkaran Istana juga ada penyalahgunaan kekuasaan," tegas Saiful.

Hal itu harus segera dilakukan KPK lantaran kata Saiful, permohonan maaf dari Andi tidak menggugurkan tindakan pidana yang telah diperbuat.

"Minta maaf saya kira tidak cukup, karena itu bukan soal etika, akan tetapi tindakannya tersebut murni tindak pidana," pungkas Saiful. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita