GELORA.CO - Beragam cara dilakukan oleh sejumlah daerah untuk memutus mata rantai penularan virus Corona (COVID-19). Salah satunya ialah dengan penerapan aturan jam malam. Padang hingga Samarinda pun mulai menerapkan kebijakan ini.
Sebagaimana diketahui, virus Corona yang mulanya muncul di Wuhan, China ini begitu cepat penularannya. Di Indonesia, per Selasa (31/3) kasus COVID-19 sudah menembus angka 1.528 kasus dan terdeteksi di 32 Provinsi.
Maka tak heran, jika tiap daerah berusaha mencegah penularan melalui berbagai macam kebijakan. Salah satunya ialah melalui kebijakan aturan jam malam. Berikut ini daftar daerah yang memberlakukan jam malam untuk pencegahan penularan COVID-19.
Padang
Pemerintah Kota Padang memberlakukan jam malam selama 14 hari ke depan. Kebijakan itu dikeluarkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Wali Kota Padang Mahyeldi Ansyarullah mengatakan jam malam diberlakukan sejak Selasa (31/3/2020) hingga Senin (13/4) mendatang. Jam malam dimulai sejak pukul 22.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB.
"Hari ini saya sudah menandatangani sebuah surat keputusan berisi instruksi tentang pemberlakuan jam malam di kota Padang," kata Mahyeldi saat jumpa pers online bersama Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sumatera Barat, Senin (30/3).
Mahyeldi mengatakan hanya kelompok warga yang memiliki kepentingan mendesak yang diperkenankan ke luar rumah pada malam hari. Mereka antara lain yang hendak membeli kebutuhan pokok, berobat, atau hal yang sangat penting, namun tetap harus menggunakan masker.
"Bagi warga yang tidak mematuhi instruksi ini akan ditindak oleh pihak yang berwenang, yaitu Sapol PP yang dibantu oleh Polisi dan TNI serta organisasi kemasyarakatan. Ini kan juga sejalan dengan maklumat Kapolri," katanya.
Pekalongan
Kebijakan jam malam untuk pencegahan Corona juga diikuti oleh Pemkot Pekalongan. Jam malam berlangsung pada pukul 21.00-04.00 WIB.
"Kita nanti akan memberlakukan jam malam, mulai 1 April dari mulai jam 9 malam sampai 4 pagi," kata Wali Kota Pekalongan, HM Saelany Machfudz, usai rapat koordinasi dengan jajaran Forkopimda Kota Pekalongan, Senin (30/3/2020)
Saelany menjelaskan, pemberlakuan jam malam ini karena masih banyak masyarakat beraktivitas di luar rumah tanpa keperluan yang mendesak di tengah pandemi Corona.
"Menyesuaikan dengan tingkat kepatuhan masyarakat Kota Pekalongan yang luar biasa. Sudah diberitahukan, disosialisasikan (tentang kerumunan warga), tidak begitu mematuhi. Terpaksa kita memberlakukan jam malam," terangnya.
Pemkot Pekalongan akan melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP untuk pengawasan jam malam. Jika ada warga yang membandel dan masih keluyuran tanpa alasan yang jelas, akan dilakukan tindakan tegas.
Semarang
Pembatasan 'jam malam' di pusat Kota Semarang atau jalan protokol guna membatasi penularan Corona sudah mulai diberlakukan sejak Senin (30/3). Tak hanya itu, mulai hari Selasa (31/3), jam operasional Bus Rapid Transit (BRT) Trans Semarang juga dibatasi.
Keputusan ini diambil Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi untuk menerapkan physical distancing dan meminimalkan kegiatan di luar rumah. Hendi, sapaan karibnya, masih menemukan banyak warganya yang masih berkegiatan seperti biasa.
"Kok masih cukup banyak yang keluar, maka mulai kemarin jalan protokol sore kita tutup, kita koordinasi dengan Kapolrestabes," kata Hendi, Senin (30/3/2020).
Pembatasan jam malam di ruas jalan protokol ini diberlakukan mulai pukul 18.00 WIB sampai pukul 06.00 WIB setiap harinya. Jika masih banyak warganya yang bandel, Hendi memastikan ruas jalan protokol ini bakal ditutup selama 24 jam.
"Kalau tidak ada perubahan maka 24 jam, akan kita evaluasi," tegasnya.
Tak hanya jalan protokol, Hendi juga membatasi operasional bus Trans Semarang. Bus yang biasa beroperasi mulai pukul 06.00-21.00 WIB ini hanya akan melintas hingga sore. Ini dilakukan untuk mengurangi kegiatan warga di luar rumah guna mengantisipasi penyebaran virus Corona.
Aceh
Pemerintah Aceh juga ikut memberlakukan jam malam guna pencegahan Corona. Aturan ini berlaku selama dua bulan. Warga hanya boleh beraktivitas hingga pukul 20.30 WIB.
Keputusan pemberlakuan jam malam ini diambil Pemerintah Aceh bersama unsur Forkopimda Aceh. Ada sejumlah poin yang diatur dalam maklumat yang diteken Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh Irjen Wahyu Widada, Pangdam Iskandar Muda Mayjen TNI Teguh Arief Indratmoko, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Irdam.
Dalam maklumat itu, masyarakat diminta tidak melakukan aktivitas di luar rumah pada pukul 20.30-05.30 WIB. Ketika memasuki jam malam, warga Aceh harus berada di rumah masing-masing.
Selain itu, maklumat mengatur pengelola kegiatan usaha tidak membuka warung kopi/kafe, tempat makan dan minum, pasar, swalayan, mal, karaoke, tempat wisata, tempat olahraga, serta angkutan umum pada penerapan jam malam.
"Kecuali bagi angkutan umum yang melayani kebutuhan pokok masyarakat, dilengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktivitas kerja," isi maklumat tersebut seperti dikutip detikcom dari rilis Pemerintah Aceh, Senin (30/3/2020).
Penerapan jam malam ini berlaku sejak Minggu (29/3) hingga 29 Mei mendatang. Dalam maklumat tersebut juga diimbau bupati dan wali kota di Aceh melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam.
Samarinda
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), akan menutup dan membatasi beberapa jalur transportasi. Tidak hanya itu, Pemkot Samarinda juga akan memberlakukan jam malam guna pencegahan Corona.
"Jadi tidak ada lockdown. Tapi, berdasarkan rapat koordinasi Forkopimda, telah disepakati akan melakukan penutupan jalur terbatas dan juga memberlakukan jam malam," kata Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Senin (30/3/2020).
Keputusannya adalah memberlakukan jam malam, menutup jalur ke Balikpapan dan pelabuhan Penumpang. Menurut Jaang, hal itu merupakan upaya untuk menyelamatkan masyarakat Samarinda dari penyebaran virus Corona (COVID-19).
"Upaya ini untuk menekan penyebaran virus Corona," sebutnya.
Untuk jalur kedatangan penumpang melalui jalur laut juga sudah siap ditutup. Sedangkan untuk pelabuhan bongkar-muat barang yang ada di Palaran, lanjut Jaang, akan diberitahukan bahwa ABK tidak diperbolehkan turun ke darat.
"Nantinya akan dijaga unsur dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan Dinas Kesehatan. Kita juga mempertimbangkan membatasi beberapa jalur udara di antaranya penerbangan dari Jakarta," jelasnya.
Terkait pemberlakuan jam malam diterapkan di beberapa jalan-jalan protokol mulai pukul 19.00. "Tidak ada yang boleh keluar termasuk pejabat. Kecuali untuk berobat," tandas dia.(dtk)