Indonesia Bebaskan 30.000 Napi Dewasa dan Anak, Tidak Termasuk Tahanan Terorisme dan Korupsi

Indonesia Bebaskan 30.000 Napi Dewasa dan Anak, Tidak Termasuk Tahanan Terorisme dan Korupsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pemerintah akan memberikan pembebasan puluhan ribu narapidana dewasa dan anak melalui asimilasi dan integrasi. Hal ini sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona.

"Narapidana dewasa dan Anak (yang akan dibebaskan) yang tidak terkait Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," demikian salah satu syarat agar narapidana dapat dibebaskan yang tercantum pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Dengan demikian, narapidana kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana terorisme tidak termasuk dalam pembebasan tersebut. Sebab, narapidana kasus korupsi dan terorisme termasuk dalam jenis narapidana yang terkait dengan PP 99/2012 tersebut.

PP 99/2012 menyebutkan sejumlah jenis kejahatan yang mempunyai ketentuan berbeda untuk pemenuhan hak para narapidananya. Kejahatan-kejahatan itu adalah tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan hak asasi manusia (HAM) yang berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya.

"Ini hanya untuk Narapidana/Anak yang tidak terkait kasus terorisme, narkotika psikotropika, korupsi, kejahatan HAM berat, dan kejahatan transnasional terorganisasi warga negara asing," ujar Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Nugroho, dalam keterangan tertulisnya kepada medi, Rabu(1/4).

Nugroho menjelaskan jumlah narapidana dewasa dan anak yang akan dibebaskan adalah 30.000 orang.

"Sebanyak 30.000 lebih Narapidana/Anak yang tengah menjalani pidana di lapas/rutan/LPKA seluruh Indonesia akan menghirup udara bebas lebih cepat terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang tengah mewabah di Indonesia pada khususnya dan seluruh dunia pada umumnya," tegasnya.

Selain Keputusan Menteri Hukum dan HAM bernomor M.HH-19.PK/01.04.04, pembebasan narapidana dewasa dan anak ini juga tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan No.: PAS-497.PK.01.04.04 Tahun 2020.

Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan terhadap Narapidana/Anak di lapas/rutan/LPKA sebagai institusi yang memiliki tingkat hunian tinggi serta rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19," ujar Nugroho.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita