Corona Terus Mewabah, Tahanan KPK Keluhkan Masakan yang Sering Basi

Corona Terus Mewabah, Tahanan KPK Keluhkan Masakan yang Sering Basi

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Sejumlah tahanan mengirimkan surat kepada Ketua dan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi. Nama-nama tahanan ikut tanda tangan dalam surat tersebut antara lain Markus Nari, Beny Tjokro, M. Romahurmuziy, dan lain-lain.

Dalam surat itu, mereka mengeluhkan tidak adanya fasilitas pemanas makanan di dalam Rutan. Akibatnya, makanan sering basi dan dikhawatirkan mempengaruhi daya tahan tahanan di saat pedemi Covid-19.

Disebutkan juga bahwa para tahanan memaklumi kualitas makanan di rutan yang tidak memungkinkan memiliki gizi baik karena anggaran makanan hanya sebesar Rp32 ribu untuk tiga kali makan. Namun, mereka menyatakan KPK seharusnya tetap menfasilitasi tahanan bisa mengkonsumsi makanan dari keluarga selama masa tahanan.

“Kami memahami keterbatasan anggaran penyediaan makanan tahanan oleh APBN menjadikan terbatasnya gizi makanan yang diberikan, bahkan di bawah standar kebutuhan pokok kalori harian tahanan, yang berdasarkan berita di televisi hanya senilai Rp32.000 perhari untuk tiga kali makan,” tulis para tahanan tersebut, dikutip VIVAnews, Rabu 22 April 2020.

Selama ini, makanan dari keluarga sering tidak bertahan lama karena sulit untuk dipanaskan disebabkan ketiadaan kompor. Maka mereka berharap KPK menyediakan kompor dan ini menurut mereka adalah wajar tidak berlebihan sehingga mereka tetap mengkonsumsi makanan sehat selama pademi Covid-19.

“Mohon kiranya Rutan dapat dilengkapi dengan pemanas, baik berupa kompor gas ataupun listrik dan/atau kulkas. Hal ini agar makanan yang dikirim dari rumah dapat diperpanjang umurnya (lifetime-nya) sehingga tidak basi. Dalam hal Rutan tidak memiliki anggaran penyediaan, kiranya dapat diizinkan keluarga kami mengirimkannya dari rumah dengan sepengetahuan Karutan,” tulis mereka lagi.



Mereka menambahkan bahwa Menteri Hukum dan HAM saat hadir dalam sebuah acara di televisi swasta beberapa waktu lalu menegaskan bahwa prinsip penahanan dan pemidanaan adalah pembinaan dan perawatan, bukan pemenjaraan dan pembinasaan. Sehingga perlindungan nyawa dan penjagaan kesehatan tahanan dan terpidana dalam situasi wabah Covid-19 hendaknya menjadi prioritas utama. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita