GELORA.CO - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) mengambil langkah pencegahan virus Corona di lapas yang overkapasitas. Per hari ini, ada 5.556 warga binaan yang dilepaskan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Dengan Permenkum HAM 10/2020, kami perhitungkan kami bisa mengeluarkan di angka minimal 30 ribu, dan dari beberapa exercise, kami bisa mencapai lebih 35 ribu minimal (napi yang dilepas). Ini exercise kami per hari ini pukul 11.00 WIB, sistem ASDP kami melaporkan sudah kami keluarkan 5.556 warga binaan kita dengan Permenkum HAM Nomor 10 tahun 2020 dan Keputusan Menkum HAM Nomor 19.PK.01.04 Tahun 2020," kata Menkum HAM Yasonna Laoly dalam rapat bersama Komisi III melalui teleconference, Rabu (1/3/2020).
Yasonna mengatakan pelepasan narapidana ini berdasarkan hukum. Kebijakan ini disebut Yasonna sudah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami harapkan tidak ada moral hazard. Kami sudah menyatakan ini adalah pelepasan by law. Kami meminta Kalapas, Karutan, karena ada beberapa rutan untuk memantau. Di samping itu, kami sudah laporkan ke Presiden, dan sudah disetujui mengeluarkan kebijakan tersebut," ujarnya.
Namun demikian, ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa dilepaskan karena tergangal aturan dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Yasonna akan mengajukan revisi PP tersebut dalam ratas bersama Presiden Jokowi.
"Tentu ini tidak cukup. Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99 Tahun 2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini. Pertama, narapidana kasus narkotika dengan masa pidana 5-10 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidananya akan kami berikan asimilasi di rumah. Kami perkirakan 15.442 per hari ini datanya. Mungkin akan bertambah per hari. Napi korupsi usia 60 tahun ke atas yang telah menjalani 2/3 masa pidana sebanyak 300 orang. Napi tipidsus dengan sakit kronis yang dinyatakan rumah sakit pemerintah yang telah menjalani 2/3 masa pidana 1.457 orang. Dan napi asing ada 53 orang," ungkap Yasonna.
"Kami akan laporkan ini di ratas dan akan kami minta persetujuan Presiden soal revisi emergency ini bisa kita lakukan. Kami sudah menyurati MA dan menyetujui untuk tidak mengirimkan napi intake baru ke rutan-rutan kita. Jadi dengan pengurangan ini, dengan angka-angka tambahan-tambahan ini bisa kita lakukan di angka 50 ribuan dan bertahap mungkin bisa melebar. Apalagi jika intake Polri bisa ditahan, akan membantu kami mengatasi krisis," imbuhnya.
Sementara itu, Yasonna mengatakan pihaknya juga telah melakukan upaya pencegahan virus Corona di lapas. Misalnya, penyemprotan disinfektan hingga pembatasan narapidana untuk dijenguk melalui fasilitas video call.
"Kami menyadari betul bahwa lapas yang overkapasitas kami sadari dampaknya jika ada yang sampai terpapar di lapas. Maka pertama yang kami lakukan adalah disinfektansi terhadap semua lapas-rutan di Indonesia. Juga pembatasan secara ketat, tidak dilakukan bertamu kecuali vidcon. Dan protokol ketat tiap petugas yang masuk harus mengikuti protokol pencegahan COVID-19, yaitu pintu masuk harus melalui di-spray seluruh tubuh dan wajib memakai masker dan APD, seperti sarung tangan, wajib cuci tangan. Kami juga rutin mengeluarkan warga binaan untuk berjemur secara bertahap," pungkasnya.(dtk)