GELORA.CO - Bupati Bintan, Apri Sujadi, mengambil tindakan tegas terhadap 39 warganegara China yang ingin bekerja di PT Bintan Alumina Indonesia (BAI) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang.
Kesemua WN China itu diperintahkan untuk angkat kaki hari Kamis besok (2/4).
Penegasan itu disampaikan Apri Sujadi melalui video confrence di PT BAI KEK Galang Batang, Bintan, Rabu siang (1/4).
Menurut Bupati Bintan, sebanyak 39 WN China itu masuk ke Kabupaten Bintan melalui Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjunguban, Selasa (31/3).
“Secara protokol kesehatan, 39 WNA tersebut tetap dilakukan rapid test Covid-19, sesudahnya saya minta kepada PT BAI untuk memulangkan mereka (TKA) kembali, karena sudah menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya seperti dikutip dari jaringan RMOL, Batam Today.
Sementara Ketua Administrator KEK Galang Batang, Hasfarizal Handra, menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan ke-39 WN China yang masuk ke PT BAI Galang Batang telah memenuhi syarat administrasi keimigrasian dan prosedur karantina kesehatan.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja.
PT BAI juga belum memiliki Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Sesuai dengan UU13/2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA. Dimana teknis pengembalian diserahkan ke PT BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri, terhitung mulai besok untuk melengkapi dokumen yang sah sebagai TKA,” tutupnya.(rmol)