Buku Jadi Barang Bukti Penangkapan Anarko, Haris Azhar: Gak Nyambung

Buku Jadi Barang Bukti Penangkapan Anarko, Haris Azhar: Gak Nyambung

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Pendiri Kantor Hukum dan HAM Lokataru, Haris Azhar mengkritik tindakan polisi yang menjadi buku-buku kritis sebagai barang bukti penangkapan terduga Anarko di Tangerang Kota. "Ini tidak nyambung," kata dia kepada Tempo, Senin, 13 April 2020.

Sejumlah buku yang disita polisi sebagai barang bukti itu antara lain Massa Aksi oleh Tan Malaka; Corat-coret di Toilet oleh Eka Kurniawan; Indonesia dalam Krisis 1997-2002 oleh Tim Litbang Kompas; Pencerahan Tanpa Kegerahan oleh Aldentua Siringoringo; Ex Nihilo oleh Dwi Ira Mayasari; Love, Stargirl oleh Jerry Spinelli; Gali Lobang Gila Lobang oleh Remy Sylado; Goresan Cinta Sang Kupu-kupu oleh Fitri Carmelia Lutfiaty; Nasionalisme Islamisme dan Marxisme oleh Soekarno dan Christ the Lord: Out of Egypt karya Anne Rice.

Haris mengaku kuatir bahwa suasana ini dibesar-besarkan polisi dengan menciptakan Anarko sebagai musuh. Saat ini, kata dia, memang ada kerentanan sosial, namun harusnya tidak ditangani seperti itu.

"Masa buku yang menulis kritik ketimpangan ekonomi dianggap sebagai rujukan tindakan anarkis? Bisa-bisa kitab suci agama-agama yang mengajarkan keadilan atau anti ketimpangan juga dilarang nantinya," kata dia.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Sugeng Hariyanto berujar pihaknya belum mendalami asal usul buku tersebut. Namun, ia menilai buku-buku itu memengaruhi para pelaku.

"Bacaan-bacaan itu menurut saya juga memengaruhi pola pikir dan sudut pandang mereka," ujar Sugeng kepada Tempo pada Ahad petang, 12 April 2020.

Para anggota Anarko ini ditangkap karena melakukan aksi vandalisme pada Kamis 9 April 2020 di Tangerang. Mereka membuat coretan di dinding pertokoan yang dinilai mengajak masyarakat melakukan kerusuhan.

Coretan itu antara lain bertuliskan, "sudah krisis saatnya membakar", "kill the rich", "mau mati konyol atau melawan". Para pelaku dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong dan Pasal 160 KUHP tentang tindakan menghasut di muka umum dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita