Berjuluk 'Monster Mansion', Begini Kondisi Penjara Baru Reynhard Sinaga

Berjuluk 'Monster Mansion', Begini Kondisi Penjara Baru Reynhard Sinaga

Gelora Media
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Reynhard Sinaga, warga negara Indonesia (WNI) yang dihukum karena memperkosa banyak pria di Inggris telah dipindah ke penjara Wakefield. Penjara berjuluk 'Monster Mansion' merupakan tempat berkumpulnya pelaku kejahatan seksual.

Salah satu situs resmi pemerintahan Inggris, justice.gov.uk, menyebut para tahanan di penjara itu rata-rata divonis di atas lima tahun.

"HMP Wakefield adalah penjara dengan keamanan tinggi untuk pria yang biasanya dalam kategori keamanan A dan B," demikian tertulis pada situs tersebut seperti dilihat detikcom, Sabtu (25/4/2020).

"Tahanan yang mendapat lebih dari lima tahun terutama karena pelanggaran seksual atau mereka yang sebelumnya telah melakukan pelanggaran seksual. Lebih diutamakan para tahanan yang bersedia berpartisipasi dalam kegiatan perawatan yang berfokus pada pelanggaran," katanya.

Penjara Wakefield awalnya dibangun sebagai rumah koreksi pada 1594. Penjara itu menampung sekitar 740 tahanan termasuk 100 tahanan kategori A dan 10 tahanan kategori A risiko tinggi.

Di penjara itu, para tahanan menempati sel tunggal. Pengawasan tingkat tinggi juga dilakukan selama 24 jam.

"Desain blok radial Victoria dengan sel hunian tunggal dengan sanitasi integral," lanjut situs tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Reynhard dijatuhi vonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, pada Januari lalu dengan masa minimum 30 tahun tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas 159 tindak kejahatan seksual, termasuk 136 pemerkosaan terhadap banyak pria.

Dilansir dari The Sun, Senin (20/4/2020), kini Reynhard telah dipindahkan ke penjara Wakefield di West Yorkshire. Penjara yang dijuluki 'Monster Mansion' itu dikenal menjadi penjara bagi sejumlah penjahat paling berbahaya di Inggris. Sebelumnya, dia mendekam di penjara Strangeways usai dijatuhi vonis.[dtk]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita