GELORA.CO - Ketua Umum Barisan Relawan Nusantara (Baranusa) Adi Kurniawan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera memecat Andi Taufan Garuda Putra dari jabatan Staf Khusus (Stafsus) Presiden.
Taufan dinilai telah melakukan tindakan mal-administrasi, terkait surat permintaan kepada para camat agar melibatkan perusahaannya, PT Amartha Mikro Fintek dilibatkan dalam penanganan virus Corona (COVID-19).
Permintaan itu tertuang dalam surat Andi Taufan bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020, tertanggal 1 April 2020. Surat itu diketahui menggunakan kop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.
"Tindakan yang dilakukan Stafsus Presiden ini sudah fatal. Sebaiknya presiden memecat orang itu," ujar Adi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/4).
Adi menilai, perbuatan Taufan merupakan tindakan fatal yang melanggar hukum serta dapat mencoreng muka presiden.
Apalagi, kata Adi, kepercayaan masyarakat belakangan ini menurun akibat lambannya pemerintah menangani masalah Covid-19.
"Apabila presiden tidak menindak tegas, bisa membahayakan posisinya sebagai presiden," kata Adi.
Adi juga mengaku bingung dengan alasan presiden membentuk stafsus. Pasalnya, terkesan hanya menambah beban keuangan negara.
Posisi stafsus hingga saat ini juga dinilai tak memberi manfaat yang berarti, hanya menambah beban kinerja presiden.
"Lebih baik bubarkan saja. Alihkan anggaran stafsus untuk penanganan Covid-19. Lagian enggak berguna juga stafsus. Untuk apa juga, kan sudah ada sekretariat negara," pungkas Adi. (*)