Banyak Fakta Persidangan Terungkap, Damai Hari Lubis Desak Jaksa Tangkap Hasto Kristiyanto

Banyak Fakta Persidangan Terungkap, Damai Hari Lubis Desak Jaksa Tangkap Hasto Kristiyanto

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili terdakwa Saeful Bahri seharusnya dapat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera menahan Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sekretaris Dewan Kehormatan DPP Kongres Advokat Indonesia (KAI), Damai Hari Lubis mengatakan, peristiwa yang terjadi selama proses penyelidikan maupun penyidikan kasus yang menjerat tiga kader PDIP yakni Saeful Bahri, Harun Masiku dan Agustiani Tio Fridelina serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah bisa dijadikan dasar sebagai menghalangi kerja KPK.

"Berdasarkan petunjuk-petunjuk yang ada termasuk keterangan para saksi dan alat-alat bukti di persidangan serta tanda-tanda keterlibatan Hasto sejak diberitakan terkait 'mencret', 'sembunyi' di gedung PTIK, dan sulitnya KPK selaku lembaga negara memeriksa gedung Sekretariat PDIP sudah merupakan bentuk penghalangan tugas lembaga antirasuah untuk melakukan penyidikan," ucap Damai Hari Lubis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (17/4).

Apalagi, sambung Damai, selama proses persidangan berlangsung, Hasto Kristiyanto yang menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri pada Kamis kemarin (16/4) terlihat mengelak dari pertanyaan Jaksa maupun Hakim.

Meskipun akhirnya Hasto mengakui setiap barang bukti percakapan yang ditunjukkan oleh Jaksa berdasarkan BAP, Hasto terlihat masih mencari-cari alasan untuk pembenaran.

Misalnya, terkait adanya bukti percakapan antara Hasto dengan Saeful yang menyebut bahwa Harun Masiku sudah 'menggeser' 850. Diduga itu berkaitan dengan uang Rp 850 juta yang diserahkan Harun Masiku kepada Wahyu Setiawan melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio.

Dalam bukti percakapan itu, Hasto pun menjawab 'oke sip'. Namun, Hasto tetap mengelak dengan alasan kata 'oke sip' tersebut menandakan ia telah membaca pesan tanpa memberikan atensi atau arahan kepada Saeful.

"Sebetulnya demi penegakan hukum acara formil yang berlaku serta demi kebenaran hukum secara materiil, maka Majelis Hakim yang memeriksa perkara atas dasar ex officio (karena jabatannya) punya hak untuk memerintahkan JPU atau inisiatif JPU untuk memproses hukum Hasto atau atas permintaan kuasa hukum terdakwa kepada Majelis Hakim agar memerintahkan JPU untuk memproses hukum bahkan menahan Hasto jika adanya alat bukti dan keyakinan, kuat diduga memberikan 'sumpah palsu'," jelas Damai.

Apalagi, di dalam persidangan Hasto mengaku mendengar bahwa Saeful Bahri meminta uang kepada Harun Masiku pada awal Desember 2019 untuk memuluskan permohonan DPP PDIP ke KPU agar menggantikan posisi Riezky Aprilia oleh Harun Masiku.

Dari kabar tersebut, Hasto pun mengaku langsung meminta klarifikasi kepada Saeful dan menegurnya.

"Dikhawatirkan Hasto akan mencoba menghilangkan barang bukti dan atau melarikan diri. Dasar hukum dimaksud adalah KUHAP Pasal 174 dan KUHP Pasal 242 dengan ancaman 7 tahun penjara," sambung Damai.

Dengan demikian, kata Hasto, jika Majelis Hakim masih perlu mendapatkan keterangan dari Hasto untuk mencari kebenaran maka Majelis Hakim diharapkan untuk tidak segan-segan memanggil kembali Hasto untuk dimintai keterangan.

"Majelis hakim berdasarkan ex officio dapat memanggil kembali Hasto untuk dimintakan keterangan kembali, apabila Majelis Hakim merasa masih membutuhkan keterangan tambahan, untuk membuat terang dan jelasnya perkara. Lalu menggunakan hak officio-nya pada saat sidang berlangsung sesuai kedua hukum Positif di atas, yakni KUHAP dan KUHP. Pertanyaannya apakah Majelis Hakim dan JPU mau menggunakan hak ex officionya?" pungkas Damai.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita