GELORA.CO - Niat baik tidak selalu berbuah manis. Itulah gambaran nasib Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang dilaporkan warganya ke polisi gegara bagi-bagi sembako di tengah pandemi Corona.
Rusli dilaporkan oleh warganya bernama Alyun Hasan Hippy. Laporan itu tertuang dalam surat laporan polisi dengan Lomor: LP/135/IV/2020/Siaga-PKT tertanggal 15 April 2020. Acara bagi-bagi sembako digelar Rusli di rumah dinasnya pada 7 April 2020.
Pengacara Alyun, Duke Arie, Rusli Habibie dilaporkan ke Polda Gorontalo karena diduga melanggar Pasal 93 UU Karantina Kesehatan. Sebab, Rusli Habibie membagi-bagikan sembako yang mengakibatkan kerumunan, antrean, dan kemacetan parah.
"Kita menilai ini sudah melanggar protokol pengendalian COVID-19, kan harus ada jaga jarak, masker, tak boleh kerumunan. Berdasarkan Pasal 93 itu, kami menilai Pak gubernur tidak menaati pelaksanaan karantina kesehatan," ujar Duke Arie, Sabtu (18/4/2020).
Duke Arie mengatakan jalanan pun macet hingga ditutup akibatnya.
"Ramai banget sampai macet itu, ditutup itu," katanya.
Dia ikut mendampingi kliennya saat membuat laporan di Polda Gorontalo. Selain soal kerumunan, pelapor juga mempersoalkan karantina peserta Ijtima Dunia di Gowa, Sulawesi Selatan yang dinilai tidak layak.
"Kedua, karena melakukan isolasi atau karantina terhadap Jemaah Tablig pertemuan di Gowa dengan tidak layak," ujarnya.
Tanggapan Pengacara Gubernur Gorontalo
Kuasa hukum Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Suslianto, belum berkomentar banyak terkait kliennya yang dilaporkan ke Polda Gorontalo. Suslianto masih menunggu informasi resmi dari pihak yang berwenang.
"Yang pastinya terkait dengan adanya info yang beredar saat ini bahwa Pak Gubernur Gorontalo di laporkan oleh oknum yang bernama Alyun Hippy, maka pernyataan saya sebagai Kuasa Hukum, bahwa sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan info yang jelas dari pihak yang berwenang untuk menyampaikan bahwa Pak Gubernur benar telah dilaporkan oleh saudara Alyun Hippy, sehingga saya belum akan memberikan komentar lebih lanjut terkait persoalan ini," kata Suslianto lewat pesan singkat, Sabtu (18/4/2020).
Suslianto mengatakan Rusli Habibie saat ini sedang fokus penanganan COVID-19 di Gorontalo.
"Bahwa saat ini Gubernur Gorontalo Bapak H Rusli Habibie lebih memfokuskan untuk menyelamatkan seluruh warga masyarakat Gorontalo dari penyebaran wabah Covid-19 di Provinsi Gorontalo," ujar Suslianto.
Penjelasan Pemprov Gorontalo
Penasihat Hukum Pemerintah Provinsi Gorontalo, Dahlan Pido, menyatakan pembagian sembako oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dalam rangka COVID-19 bukan pelanggaran pidana. Bagi-bagi sembako itu disebut Dahlan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan adanya penurunan pendapatan dari masyarakat.
"Di Gorontalo sendiri dilakukan oleh Gubernur Rusli Habibie, yang pembagikan sembako untuk para tukang bentor, hal itu dilakukan sebagai solusi pemerintah terhadap keluhan pengemudi bentor atas penurunan pendapatan akibat wabah virus Corona," kata Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/4/2020).
"Pembagian sembako kepada rakyat Gorontalo karena itu uang rakyat, bukan uang pribadi Gubernur, sehingga uang itu harus dikembalikan dalam bentuk sembako, ucap Gubernur Rusli disela-sela pembagian sembako gratis untuk masyarakat, pada hari Selasa tanggal 7 April 2020," imbuhnya.(dtk)