GELORA.CO - Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta mulai dipergunjingkan. Khususnya setelah ada aturan dari Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi.
Pasalnya, aturan dalam permen yang diteken Menhub Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan bertolak belakang dengan Permenkes 9/2020 tentan Pedoman PSBB dan Pergub DKI 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB.
Di mana dalam Pemenkes dan Pergub tegas mengatur bahwa layanan transportasi roda dua, yaitu ojek dan ojek online, dilarang membawa penumpang. Mereka hanya diperbolehkan membawa barang pesanan.
Namun dalam aturan Luhut, ojol diperbolehkan angkut penumpang seperti pengendara motor biasa asal memakai masker.
Jurubicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat agar tidak mempertentangkan pernyataan tersebut, sehingga tidak membuah gaduh dalam penanganan percepatan pencegahan penyebaran virus berbahaya dari Wuhan, China itu.
“Kita sedang melakukan physical distancing begini, masyarakat jadi bingung kalau ada berita soal pertentangan pergub dan permen. Sudahlah jangan cari hal-hal yang membuat panas. Kita cari yang enak-enak saja, cari yang adem ayem,” katanya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (12/4).
Menurutnya, untuk wilayah DKI Jakarta peraturan sepenuhnya ada di dalam aturan pergub. Sehingga yang harus ditaati warga DKI adalah peraturan pergub.
“Pelaksanaannya diatur oleh DKI, kan ada pergub. Petunjuk pelaksanaannya di pergub lah. Jadi jangan dipertentangkan pergub dan permen,” paparnya. [rm]