GELORA.CO - Gugatan LSM terkait kebijakan asimilasi terhadap 30.000 narapidana di tengah pandemik Covid-19 yang dikeluarkan Kemenkumham direspons Komisi III DPR RI selaku mitra kerja kementerian di bawah kepemimpinan Yasonna Laoly.
Itu kan hak mereka, dan kanalnya tepat. Namun kita juga harus menghormati proses peradilan yang akan berlangsung dan tidak perlu mengumbar polemik di ruang publik," kata anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/4).
Di sisi lain, Arteria berpandangan kebijakan yang sudah dijalankan tersebut sudah tepat dilakukan di tengah Covid-19 yang masih menyebar.
"Kebijakan yang diambil Menkumham Yasonna sudah tepat, cermat, dan melalui pertimbangan yang matang, serta sempat pula dibicarakan dan disetujui oleh DPR dalam Rapat Kerja Komisi III sebelum kebijakan tersebut diambil," tegasnya.
Dengan serangkaian proses yang sudah diambil tersebut, termasuk membahas bersama DPR RI, politisi PDIP ini pun tak sepakat dengan anggapan kebijakan tersebut dilakukan tanpa melalui pertimbangan matang dan transaksional.
Saya malah menanyakan dan minta kepada yang mengatakan untuk membuktikannya. Ini kebijakan publik yang sudah disepakati bersama, jadi jangan sembarang bicara, apalagi kalau menggiring opini publik seolah mengesankan bahwa kebijakan tersebut diambil atas dasar transaksional. Itu fitnah besar," jelasnya.
"Saya pribadi berpendapat, kebijakan tersebut diambil murni karena alasan kemanusiaan. Kita menyadari negara incasu Lapas/Rutan tidak mampu memberikan dan menyiapkan sarana dan prasarana kedaruratan kesehatan yang memadai. Jadi pamahi tanpa berprasangka buruk, apalagi memfitnah," tandasnya.(rmol)