GELORA.CO - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa case fatality rate atau tingkat kasus kematian karena penyebaran virus corona (Covid-19) di ibu kota masuk kategori mengkhawatirkan.
Tingkat kasus kematian adalah angka kematian yang disebabkan oleh penyakit tertentu pada periode waktu tertentu, dibagi jumlah kasus dari penyakit tersebut. Data per 2 April, ada 855 kasus positif corona di Jakarta, 90 orang di antaranya meninggal dunia.
"Jadi kalau kita lihat begitu, angka global 4,4 persen. Jakarta angkanya 10 persen case fatality-nya. Ini Sangat mengkhawatirkan," kata Anies saat melakukan rapat online dengan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Anies menjelaskan angka 10 persen di Jakarta sama dengan dua kali lipat angka case fatality di tingkat dunia yang rata-rata tidak sampai 5 persen. Ditambah lagi jumlah pasien yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19, menurut Anies, cukup tinggi.
"Apalagi kalau kita melakukan monitoring di Dinas Pertamanan kemarin itu jumlah yang meninggal dan dimakamkan dengan cara Covid ada 401 kasus," jelas Anies.
Sementara pagi ini saja, ujar Anies, ada 38 jenazah yang dimakamkan dengan prosedur Covid-19. Angka ini diambil dari pagi hingga tengah hari siang ini.
Karena alasan ini pula, Anies menyatakan sempat mengajukan skema Karantina Wilayah Jakarta kepada pemerintah pusat. Namun menurutnya keputusan tetap di tangan pemerintah pusat.
"Jadi situasinya di Jakarta sangat mengkhawatirkan karena itu kenapa pada awal pekan kemarin kami kirimkan surat ke Presiden mengajukan agar dilakukan langkah pembatasan ekstrem. Waktu itu kami mengusulkan karantina wilayah," ujar dia.
"Kemudian kita dengar ada keputusan PSBB. Jadi langkah ke depan kita melaksanakan sesuai dengan PP 21," tutup Anies. (cnn)