Akui Terima Uang Rp 170 Juta Dari Saeful Bahri Melalui Geri, Donny Tri Istiqomah: Bukan Biaya Operasional, Tapi Jasa

Akui Terima Uang Rp 170 Juta Dari Saeful Bahri Melalui Geri, Donny Tri Istiqomah: Bukan Biaya Operasional, Tapi Jasa

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Tim hukum DPP PDIP, Donny Tri Istiqomah mengaku menerima uang Rp 170 juta dari terdakwa Saeful Bahri sebagai biaya jasa karena telah melakukan kajian hukum untuk Judicial Review dari DPP PDIP ke Mahkamah Agung terkait keputusan KPU.

Pengakuan itu disampaikan Donny saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri yang juga merupakan kader PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui video telekonferensi dari kediamannya, Kamis (23/4).

"Kalau saudara sendiri pernah menerima dari Saeful nggak yang disampaikan sebagai biaya operasional?," tanya Jaksa kepada Donny.

Donny pun mengakui menerima uang Rp 170 juta sebagai biaya jasa atas kajian hukum yang pernah ia lakukan dalam proses pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

"Ya waktu yang Rp 170 (juta) itu saya mendapatkan WA dan telfon, bukan biaya operasional kalau saya, karena kesepakatan saya akan diberikan uang jasa untuk kajian hukum, ya saya terima dan akhirnya diberikan Rp 170 (juta)," ucap Donny.

Uang Rp 170 juta itu kata Donny, diserahkan oleh seorang yang bernama Geri. Geri sendiri yang mempunyai nama asli Patrick juga menjadi saksi pada hari ini.

"Geri ngasih saya Rp 170 (juta), nah Rp 170 (juta) itu saya belah, seingat saya Rp 120 (juta) pecahan Rp 100 ribu yang Rp 50 juta pecahan Rp 50 ribu," kata Donny.

Usai menerima uang itu, Donny langsung memasukkan uang senilai Rp 100 juta ke rekening pribadinya. Sedangkan Rp 70 juta dikasih kepada bendahara untuk kas kecil tik hukum DPP PDIP.

"Rp 100 (juta) saya masukkan rekening saya dan yang Rp 70 (juta) buat operasional buat 12 orang (tim hukumnya) itu untuk kas kecil, bahasanya untuk rokok, makan," tuturnya.(rmol)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita