GELORA.CO - Saksi Wahyu Setiawan mengakui melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PDIP, Arief Wibowo sebelum terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Hal itu disampaikan Wahyu Setiawan saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri yang merupakan Kader PDIP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (9/4).
Dalam persidangan, Wahyu Setiawan mengaku meminta kepada Kader PDIP Agustiani Tio Fridelina untuk mentransfer sejumlah uang.
Permintaan itu dilakukan setelah KPU memutuskan untuk tidak dapat memenuhi permintaan DPP PDIP agar Harun Masiku menggantikan posisi Riezky Aprilian sebagai anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024.
"Setelah ada putusan tanggal 7 (Januari 2020) dari KPU, kemudian apakah saudara pernah menghubungi Ibu Tio untuk meminta Ibu Tio mentransfer sejumlah uang kepada saudara?" tanya Jaksa Ronald Worotikan kepada Wahyu dan dijawab pernah.
Wahyu mengaku meminta uang kepada Agustiani Tio pada 8 Januari 2020 sebelum ditangkap oleh KPK.
Pada saat meminta uang tersebut, Wahyu menyebut telah mengeluarkan biaya besar saat melakukan pertemuan setelah KPU memutuskan tidak dapat memenuhi permintaan DPP PDIP tersebut.
"Saya menyampaikan bahwa saya melakukan pertemuan dengan beberapa orang terkait dengan sikap pandangan saya dan pandangan KPU terhadap surat itu, dalam pertemuan tersebut biaya itu saya yang membayarnya," jawab Wahyu.
Jaksa pun mempertanyakan Wahyu bertemu dengan siapa saja serta dimana lokasinya.
"Pertemuan itu dihadiri oleh saya, Donny, Pak Arief Wibowo kemudian Pak Slamet. Pak Slamet itu kawan saya dari Semarang, kemudian Pak Arief wibowo adalah salah satu anggota DPR RI dari PDI Perjuangan," ungkap Wahyu.
Selain itu, Wahyu pun mengaku pada pertemuan itu dihadiri oleh terdakwa Saeful Bahri.
"Meskipun sebenarnya konsepnya pertemuan itu tanpa mengundang Pak Saeful, tapi saya juga gak ngerti mungkin dihubungi oleh Donny akhirnya Pak Saeful datang," katanya.
Dalam pertemuan itu pun tidak dihadiri oleh Agustiani Tio Fridelina.
Dalam pertemuan itu pun, Wahyu mengaku menjelaskan alasan kenapa KPU tidak dapat memenuhi permintaan DPP PDIP kepada Arief Wibowo yang dikenal Wahyu juga sebagai pengurus di DPP PDIP.
"Pertemuannya saya lupa di tempat apa karena saya juga dipandu oleh Donny, tetapi kepentingan saya melakukan pertemuan itu adalah saya ingin menjelaskan kepada Arief Wibowo tentang surat yang sudah dikeluarkan oleh KPU. Karena kebetulan Pak Arief Wibowo itu juga punya pandangan yang sama dengan KPU bahwa kalau anggota DPR itu sudah dilantik kalau mau diganti ya menggunakan mekanisme PAW," jelas Wahyu.
"Saya menjelaskan kepada Pak Arief Wibowo tidak bermaksud, kebetulan Pak Arief Wibowo itu adalah pengurus PDI Perjuangan, sehingga bisa menjelaskan kepada partai atupun juga pada kebanyakan hal tersebut," sambung Wahyu.
Sehingga, dalam pertemuan itulah Wahyu meminta kepada Agustiani Tio untuk mentransfer uang senilai Rp 50 juta.
"Saya meminta 50 juta Pak Jaksa. Mengganti biaya-biaya yang sudah saya keluarkan pakai duit saya pak," tuturnya.
Bahkan, Wahyu pun meminta uang Rp 50 juta kepada Agustiani lantaran sejak awal ada dana operasional untuk mengusahakan permintaan DPP PDIP.
"Karena Bu Tio sejak awal mengatakan ada dana operasional. Iya (yang Rp 400 juta) bisa jadi menggunakan dana yang lain, tetapi saya mengadakan pertemuan itu, itu kan juga untuk kepentingan-kepentingan penjelasan itu pak Jaksa," bebernya.
Permintaan uang itu, Wahyu meminta agar Agustiani mentransfer ke rekening BNI milik pribadi Wahyu. Bahkan kata Wahyu, Agustiani merespons dan menyanggupi untuk mentransfer uang yang diminta.
Namun demikian, sebelum uang ditransfer pada 8 Januari 2020, KPK terlebih dahulu menangkap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.
Sebelumnya, Agustiani Tio Fridelina saat menjadi saksi untuk terdakwa Saeful Bahri juga pun menyebut Wahyu meminta uang lantaran Wahyu Setiawan usai melakukan pertemuan di sebuah tempat Karaoke dengan Donny Tri Istiqomah, Arief Wibowo dan Saeful Bahri.
Agustiani pun menyebut bahwa Wahyu mengaku menghabiskan uang pribadinya sekitar Rp 40 juta di tempat karaoke tersebut. [rm]