912 Kasus Positif Corona di Jabar, Ridwan Kamil Wacanakan PSBB Provinsi

912 Kasus Positif Corona di Jabar, Ridwan Kamil Wacanakan PSBB Provinsi

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Kasus terkonfirmasi positif virus Corona atau COVID-19 di Jabar menyentuh angka 912 kasus pada Senin (27/4/2020). Sedikitnya dalam rentang waktu dua hari, 25-27 April, terjadi penambahan 50 kasus baru seperti yang ditampilkan laman pikobar.jabarprov.go.id (Pikobar).
Laman Pikobar juga menampilkan bertambahnya jumlah pasien yang sembuh bertambah tiga orang dalam rentang waktu yang sama. Sementara itu, angka pasien yang meninggal dunia masih berada di angka 77 orang, atau tak ada penambahan kasus kematian.

Jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Jabar berada di angka 4.365 orang, 2.297 di antaranya telah selesai menjalani masa pengawasan dan 2.068 lainnya masih menjalani proses pengawasan.

Sementara itu, jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Jabar berada di angka 38.705 orang/ 29.969 selesai menjalani pemantauan dan 8.736 telah melewati masa pemantauan.

Gubernur Jabar Ridwan Kamil dalam telekonferensi dengan lima kepala daerah di Bandung Raya menyampaikan rencana pengajuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) provinsi atau non-metropolitan.

Menurut pria yang akrab disapa Emil itu, PSBB provinsi ini bertujuan untuk menyekat proses administrasi yang panjang sehingga bisa menampung daerah-daerah non metropolitan dalam satu payung hukum yaitu provinsi.

"Karena proses PSBB ini ada administrasi yang panjang, sehingga kita bersepakat membuat satu payung hukum besar untuk menampung daerah yang non-metropolitan. Jadi yang metropolitan lanjut terus PSBB-nya karena perilakunya berbeda dengan non-metropolitan, (yang non-metropolitan) maka nanti (hukum) kita payungi di PSBB provinsi," tutur Emil.

Menurut dia, apabila pemerintah pusat menyetujui usulan ini, status PSBB provinsi ini dapat dipakai oleh daerah secara parsial maupun maksimal.

"Jadi nanti misalkan status PSBB ini dipakai (Kabupaten) Pangandaran secara maksimal atau parsial, bahkan tidak dipakai karena nihil kasus, itu tidak masalah," ucap Emil.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita