2 Oknum Polisi Polda Babel Curi 7 Senjata Dinas, Begini Modusnya

2 Oknum Polisi Polda Babel Curi 7 Senjata Dinas, Begini Modusnya

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bripda MAF (41) dan MA (43), duo oknum polisi Polda Bangka Belitung (Babel) yang mencuri 7 senjata dinas milik satuannya, ternyata beraksi sebanyak dua kali. Aksi pertama dilakukan pada awal Januari 2020, sementara aksi kedua dilakukan pada awal Februari.

"Ya betul, sedang didalami," kata Kabid Humas Polda Babel, AKBP Maladi, ketika dikonfirmasi detikcom, Selasa (28/4/2020).

Berdasarkan informasi yang kebenarannya telah terkonfirmasi oleh Maladi, Bripda MAF dan Bripda MA berada di Kantin Barak Selan dan menemukan anak kunci di meja kantin pada awal Januari 2020 sekitar jam 19.00 WIB. Saat itu kedua oknum ini mengetahui anak kunci tersebut adalah kunci gudang Logistik Direktorat Samapta yang berada di Asrama Polisi Selan, Pangkalpinang, Bangka.

Usai mengikuti apel malam, pukul 21.00 WIB di hari yang sama, kedua oknum itu langsung mencocokkan kunci ke pintu gudang, dan kedua pelaku masuk gudang. Mereka sempat melihat-lihat sepatu, kemudian melihat senpi tipe HS.

Selanjutnya kedua oknum ini mengambil 3 pucuk senpi lengkap dengan kotaknya. Kunci gudang malam itu langsung dikembalikan ke lemari anggota yang berjaga, yang masih mengikuti apel malam.

Setelah berhasil mencuri dan menjual 3 pucuk senpi kepada rekan sesama polisi di Sumatera Selatan (Sumsel), keduanya kembali beraksi sekitar awal Februari 2020. Modus pencurian kali kedua sama dengan yang pertama, menunggu saat anggota lainnya sedang mengikuti apel malam.

Kedua oknum tersebut kembali melancarkan aksinya. Dalam aksi pencurian kedua kalinya ini, Bripda MAF dan Bripda MA mengambil 4 pucuk senpi dinas.

Sebelumnya diberitakan 2 oknum anggota Direktorat Samapta Polda Babel melakukan pencurian 7 pucuk senjata dinas. Perbuatan mereka terungkap saat polisi menyelidiki kasus peredaran senjata api (senpi) oleh seseorang asal Palembang, Sumsel.

Kedua oknum ini menjual 3 senpi hasil curian pertama kepada rekan sesama polisi yang berdinas di Ogan Komering Ulu Selatan dan Ogan Komering Ulu Timur. Satu pucuk senpi dihargai Rp 15 juta.

Sementara 4 pucuk senpi hasil curian kedua belum sempat terjual dan berada di rumah salah satu rekan mereka yang merupakan warga sipil. Tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Babel berhasil mengungkap kasus pencurian ini dan menyita kembali 7 pucuk senjata yang dicuri.

Kini kedua oknum tersebut ditahan dan menjalani pemeriksaan secara intensif. []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita