GELORA.CO - Seorang WN Korea Selatan bunuh diri di sebuah hotel di Solo setelah menduga dirinya terinfeksi virus corona atau COVID-19. Jenazahnya ditemukan oleh polisi pada 23 Februari.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari YonhapNews, Sabtu (29/2), polisi menyatakan wanita berusia 57 tahun tersebut bunuh diri karena tidak ada tanda-tanda kekerasan atau pembunuhan di TKP. Tak dijelaskan bagaimana wanita itu bunuh diri.
Berdasarkan keterangan yang diterima dari Kedutaan Besar Korea Selatan untuk Indonesia, wanita yang tak disebut identitasnya tersebut tiba di Solo pada 16 Februari untuk keperluan dinas. Saat jenazahnya ditemukan di hotel, petugas kepolisian menemukan sebuah memo yang ditulis oleh wanita tersebut yang menyatakan bahwa dirinya terinfeksi corona.
Dalam memo tersebut, ia menuliskan riwayat perjalanannya sebelum sampai ke Solo. Sebelum pergi ke Solo, ia menjelaskan sempat melakukan perjalanan dinas ke Dalian, China, dan kembali ke Korea pada 22 Januari.
Pada memo tersebut, ia juga mengungkapkan riwayat kesehatannya. Seperti pada tanggal 8 Februari, ia mengungkapkan merasakan iritasi pada tenggorokannya. Dilanjutkan pada 9 Februari, ia pergi ke rumah sakit untuk memeriksakan diri sesuai dengan anjuran pemerintah Korea Selatan.
Lalu pada 14 Februari, ia disuntik untuk mencegah flu dan membeli masker dari apotek di Korea Selatan. Pada 15 Februari, ia mencatat menghubungi klinik di Korea University Medical Centre, namun disebut tidak perlu melakukan cek kesehatan.
Sementara terkait perjalanannya ke Indonesia, ia mencatat berangkat ke Bandara Internasional Incheon Terminal 2 pada 16 Februari dengan menaiki taksi dari Seongbuk-gu. Namun rupanya, ia sama sekali belum melakukan cek laboratorium apakah terinveksi virus corona atau tidak.
Keluarga yang menerima kabar tersebut meminta agar segera dilakukan tes laboratorium. Pada Jumat (28/2), berdasarkan hasil post-mortem disimpulkan bahwa wanita tersebut negatif corona.
Seorang perwakilan dari kedubes mengatakan, "setelah kami mengumpulkan catatan dari korban, kami sama sekali tidak memahami mengapa ia membuat pilihan yang ekstrem".
Hingga saat ini, pemerintah Indonesia belum mengeluarkan travel warning bagi warganya yang ingin mengunjungi Korea. Namun Kedubes Korea Selatan untuk Indonesia telah menghentikan sementara pengajuan pembuatan visa sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Sementara itu, Kapolresta Surakarta Kombes Pol Andy Rifai saat dihubungi belum memberikan jawaban terkait kasus ini.(kp)