Warga Bojonegoro yang Kerja di Zona Merah Corona Diwajibkan WFH

Warga Bojonegoro yang Kerja di Zona Merah Corona Diwajibkan WFH

Gelora Media
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Bupati Bojonegoro Anna Mu'awanah mewajibkan warga yang bekerja di zona merah corona untuk work from home. Kewajiban itu berlaku untuk warga yang pulang pergi setiap hari.

Aturan itu dikeluarkan setelah adanya seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Bojonegoro yang meninggal. Selain itu, jumlah Orang Palam Pemantauan (ODP) pun semakin banyak di Kota Minyak.

Instruksi ini dibuat karena mengingat kondisi yang semakin memprihatinkan dan jumlah ODP bertambah dan terdapat PDP yang meninggal di Bojonegoro. Maka bupati ambil langkah tegas" jelas Kabag Humas Pemkab Bojonegoro, Masirin, Sabtu (28/3/2020).

Instruksi ini ditandatangani Bupati Anna sore tadi, dengan Nomor 338/1298/412.033/2020. Hingga saat ini, ada 46 ODP di Bojonegoro. Puluhan ODP itu tersebar di beberapa wilayah seperti Baureno, Kedungadem, Kepohbaru, Malo dan Temayang.

Sementara pasien PDP dari Kecamatan Balen yang dirawat di RSUD Dr R Sosodoro Djatikoeseoemo telah meninggal pagi tadi. Namun hasil tes swab-nya belum keluar.

"Tim medis Dinas Kesehatan Kabupaten Bojonegoro telah melakukan pengambilan sampel swab dan dilakukan uji tes di Surabaya. Hasilnya akan disampaikan lebih lanjut," pungkas Masirin.(dtk)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita