GELORA.CO - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Periode 2013-2015 Hamdan Zoelva meminta Pemerintah Pusat agar tidak memberlakukan Darurat Sipil dalam menangani wabah Covid-19 atau Virus Corona.
Untuk melakukan lockdown Pemerintah Pusat tidak harus memberlakukan UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan bencana, Akan tetapi cukup menerapkan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut Hamdan, dengan UU Kekarantinaan Kesehatan itu Pemerintah Pusat dapat menetapkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM).
“Untuk implementasi KKM, Pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik Karantina di Pintu Masuk, Karantina Wilayah atau Pembatasan sosial dalam skala besar,” kata Hamdan melalui akun twitternya, Jakarta, Senin (30/3/2020).
Hamdan menilai bahwa baik Pemerintah Pusat maupun Pemerinta Daerah saat ini bingung menghadapi Virus Corona. Oleh karenanya, Pemerintah Pusat diminta untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman menghadapi Covid-19.
Ia mencotohkan, misalnya pembatasan sosial dalam sekala besar meliburkan sekolah, kerja pembatasan kegiatan keagaaman dan kegiatan publik lainnya yang melibatkan banyak orang. Kebijakan itu seharusnya dikeluarkan oleh Kementerian terkait, namun sayangnya pembatasan sosial itu telah lebih dulu dilakukan oleh Kepala Daerah.
“Karantina Wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemda, tetapi masing-masing Pemda menghadapi masalah karena demi melindungi warganya masing-masing. Jika sudah ada PP dapat jadi pedoman dan Pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah,” ujarnya.
Dikatakan bahwa Covid-19 sangat sulit dihadapi jika Pemerintah tidak memberlakukan karantina. Kebijakan karantina harus segera diberlakukan agar bisa meminimalisir penyebaran Covid-19, namun harus tetap menjamin ketersediaan makanan, obat-obatan dan alat Kesehatan.
“Kita juga harus segera menetapkan Karantina di pintu masuk, khusus dari negara-negara tertentu. tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia,” ujarnya.
“Pemerintah harus segera menetapkan Karantina Wilayah untuk daerah tertentu, dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat2an dan alat Kesehatan,” sambungnya.
Selain itu, Hamdan juga menyarankan Pemerintah untuk mengundang para konglomerat dan pengusaha besar di Indonesia. Pemerintah harus meminta agar mereka mau membantu mengatasi persoalan Covid-19, terutama ketersediaan Alat Pelindung Diri (APD) dan pangan.
“Semua langkah tersebut hanya dapat dilakukan dengan efektif, terarah dan terintegrasi dengan terlebih dahulu Pemeruintah menetapkan kondisi KKM (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat) dan secara bersamaan keluarkan PP untuk implementasinya,” tandasnya.(*)