GELORA.CO - Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sultra Sofyan menyebut 49 tenaga kerja asing (TKA) asal China sudah dikarantina dan mendapat surat sehat dari Thailand terkait Covid-19. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara Soekarno-Hatta pun mengizinkan mereka masuk ke Indonesia.
Dia menyebut para TKA ini masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa kunjungan dan akan bekerja di pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) Morosi Kabupaten Konawe.
Rombongan TKA ini, kata dia, masuk ke Thailand lebih dulu sebelum ke Indonesia berdasarkan cap tanda masuk pada paspor dari imigrasi di Thailand.
"Mereka tiba di Thailand pada 29 Februari 2020," katanya, kepada pewarta, Selasa (17/3).
Setelah masuk di Thailand, mereka menjalani karantina mulai 29 Februari sampai 15 Maret 2020 atau sekitar 15 hari. Mereka, kata Sofyan, mendapatkan sertifikat atau surat sehat dari pemerintah Thailand.
Surat sertifikat kesehatan tersebut, lanjut dia, sudah diverifikasi oleh perwakilan pemerintah RI di Bangkok.
Setelah itu, rombongan diterbangkan ke Indonesia di 15 Maret 2020 dan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta.
Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta kemudian melakukan pemeriksaan dan menerbitkan surat rekomendasi kartu kewaspadaan pada setiap anggota rombongan.
"Petugas Imigrasi Soekarno Hatta telah memberi izin masuk pada 15 Maret 2020 sesuai tertera pada paspor mereka. Setelah warga Tiongkok memperlihatkan surat rekomendasi dari KKP diperbolehkan masuk. Jadi kalau tidak ada surat rekomendasi tidak dizinkan masuk," tuturnya.
Kemudian, rombongan diterbangkan ke Kendari pada hari yang sama dan tiba di Bandara Haluoleo Kendari pada pukul 20.00 WITA menggunakan pesawat Garuda Indonesia GA 696.
"Ke-49 warga Tiongkok ini memiliki dokumen yang sah dan masih berlaku. Perlu diketahui bagi warga negara asing yang datang wajib menjalani pemeriksaan, melakukan karantina imigrasi dan bea cukai. Jika mereka dinyatakan layak, baru diperbolehkan masuk di Indonesia," katanya.
Sofyan berdalih pihaknya tidak berhak melakukan karantina terhadap TKA yang masuk.
"Yang berhak itu KKP. Mereka ini hanya mendapatkan rekomendasi dari KKP," aku dia.
Pada Minggu (15/3), video kedatangan 49 TKA asal China di Bandar Udara (Bandara) Haluoleo Kendari menjadi viral di media sosial.
Video itu diketahui direkam oleh Harjono (39), seorang sopir taksi bandara. Dalam video berdurasi 53 detik itu, Harjono sempat menyebut Virus Corona.
Belakangan, Harjono ditangkap oleh polisi karena diduga menyebarkan video hoaks.
Sementara itu, Gubernur Sultra Ali Mazi memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sultra dan RSUD Bahteramas yang tergabung dalam gugus tugas penanganan virus ini di Sultra untuk mengecek para TKA itu.
"Saya sudah perintahkan untuk segera turun, tadi subuh saya sudah perintahkan," jelasnya.
Diketahui, Pemerintah sendiri tak melarang secara penuh kedatangan WN China ke Indonesia.
Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, yang ditandatangani 28 Februari, hanya menyebut penyetopan visa on arrival bagi orang yang tinggal atau pernah ke China dalam tempo 14 hari terakhir.
"Pemberian bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan dihentikan sementara bagi Orang Asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah Republik Rakyat Tiongkok dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 2 peraturan itu.(cnn)