GELORA.CO - Yusuf Mansur diperiksa Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya dalam pengembangan penyelidikan perkara penipuan perumahan berkedok syariah yang telah merugikan konsumen sebesar Rp 5 miliar.
Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sandi Nugroho mengatakan, Yusuf Mansur diperiksa karena namanya tertera dalam pemasaran perumahan oleh pengembang PT Cahaya Mentari Pratama.
"Ada dua laporan dalam perkara ini. Pertama perkara penipuannya. Kedua dugaan pencucian uang milik para konsumen," ucap Sandi di Surabaya, Jum'at, 6 Maret 2020, seperti diberitakan Antara.
Berikut ulasan beberapa kasus yang sempat menjerat nama Yusuf Mansur
1. Tahun 2013
Saat itu, lima klien yang diwakili Asfa Davy Bya ditawari investasi oleh Yusuf Mansur disela-sela pengajian. Mereka adalah empat orang jamaah asal Surabaya dan satu orang dari Malang.
"Saat itu beliau (Yusuf Mansyur) menawarkan kamar-kamar di kondotel yang rencana dibangun di DIY," ujar Asfa, beberapa waktu lalu.
Para klien kemudian menyetorkan uang muka sebesar Rp 2,5 juta. melalui rekening bank atas nama CV Bintang Promosindo kemudian ditransfer kembali ke rekening PT Grha Suryamas Vinandito, selaku pihak yang akan membangun dan mengelola Moya Vidi Condotel.
Namun, sampai batas waktu yang dijanjikan, pembangunan kondotel tidak direalisasikan. Tentunya hal ini membuat geram jamaah yang telah melakukan investasi.
2. Tahun 2015
Yusuf Mansur pada 2 Februari 2015 diduga mengunakan dana jamaah yang harusnya untuk pembangunan Moya Vidi Condotel. Ia malah menggunakannya untuk membangun Hotel City Tangerang tanpa seizin pemilik dana.
Merasa tertipu lagi, kelima korban yang tergabung dalam jamaah pengajian dan produk paytren meminta Yusuf Mansyur membayar ganti rugi kepada setiap korban sebesar Rp 5 miliar.
3. Tahun 2020
Yusuf Mansur diperiksa sebagai saksi dan perkara Perumahan Multazam Islamic Residence di Jalan Raya Kalanganyar, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, yang dinyatakan siap huni pada awal tahun 2020.
"Sebagian besar konsumennya telah melunasi cicilan yang pembayarannya diangsur sejak tahun 2016. Namun kenyataannya lokasi perumahan yang dijanjikan sampai sekarang masih berupa rawa-rawa dan tanah kosong. Polisi memastikan seluruh lokasi yang dijanjikan tersebut milik orang lain," kata Kombes Pol Sandi Nugroho.
Sebelumnya, kata Sandi, para konsumen yang menjadi korbannya diinformasikan tidak hanya melaporkan perkara ini ke Polrestabes Surabaya, melainkan juga Kepolisian Resor Sidoarjo dan Kepolisian
Polisi telah menetapkan Direktur Utama PT Cahaya Mentari Pratama berinisial MS sebagai tersangka dalam dua perkara, yaitu penipuan dan pencucian uang.
Yusuf Mansur mengatakan kedatangannya ke Polrestabes Surabaya hari ini sangat penting untuk membuktikan di hadapan penyidik bahwa dirinya tidak terlibat.
"Sesuai janji saya, kalau dipanggil polisi, sebagai warga negara yang baik harus datang. Ini juga pelajaran buat anak-anak saya, santri-santri kami dan keluarga. Ya, penuhi saja panggilan polisi, bismillah," ucapnya. (tg)