GELORA.CO - Kasus pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pendeta HL terhadap korbannya sejak masih berumur 9 tahun berinisial IW kini memasuki babak baru. Bahkan dari pengakuan tersangka HL, perbuatan cabul tersebut dilakukan di gereja.
HL diduga melakukan aksi bejatnya tersebut selama 17 tahun. Hingga kini, sang korban berinisial IW telah berumur 26 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, pengakuan itu disampaikan pendeta HL saat diperiksa penyidik.
"Pengakuan HL pada penyidik, hal itu (pencabulan) dilakukan di gereja," kata Pitra pada Jumat (6/3/2020).
Pitra juga memastikan, untuk saat ini korban dugaan pencabulan dan pemerkosaan masih satu orang. Itu berdasarkan laporan yang telah diterima Polda Jatim.
"Korbannya masih satu sesuai laporan yang masuk ke kita (Polda Jatim)," katanya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditresakrimum) Polda Jatim terus mendalami kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan Pendeta Gereja Happy Family Center (HFC) berinisial HL.
Untuk memperkuat sangkaan yang ditujukan terhadap pendeta HL, penyidik telah memeriksa enam saksi. Pendeta HL sendiri, juga telah dipanggil dan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (6/3/2020).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangie mengatakan, status pendeta HL hingga kini masih sebagai saksi. Namum tidal menutup kemungkinan juga akan menjadi tersangka.
"Kita sudah periksa enam saksi. Terlapor HL juga telah diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Tidak menutup kemungkin peluang tersangka juga ada," ujarnya.
Lebih lanjut Pitra menjelaskan, dalam kasus dugaan pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukan pendeta HL terhadap korban dibawah umur ini, statusnya meningkat dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Kalau status kasunya sudah dik (penyidikan). Terlapor HL pun hingga malam ini masih diperiksa," katanya.(sc)