Soal 49 TKA China, Nasdem Minta Luhut Tak Asal Bicara

Soal 49 TKA China, Nasdem Minta Luhut Tak Asal Bicara

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Polemik 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang ingin bekerja di Sultra nampaknya belum berakhir. Pasalnya, Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan 49 TKA tersebut.

Namun, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) melalui stafsusnya meminta 49 TKA asal China tersebut untuk pulang ke negara asalnya lantaran tidak mengantongi izin kerja.

Menangapi hal ini, Anggota Komisi III DPR Eva Yuliana mengkritik sikap Luhut, yang dinilai tidak memahami persoalan teknis. “Pak Luhut harus memahami persoalan, mereka datang ke sini dengan visa 211, bukan dengan visa 312, untuk izin kerja,” ujar Eva, Kamis (19/3/2020).

“Di situasi darurat nasional COVID-19, Pak Luhut seharusnya lebih sensitif dan tiak berkomentar asal yang membuat gaduh,” lanjut Eva

Politikus Nasdem ini menilai sikap Menko Luhut yang terkesan mengesampingkan keselamatan warga Sultra dari wabah virus Corona.

“Di masa genting seperti ini, penting bagi pemerintah untuk mengeluarkan statement yang teduh, membuat tenang dan paham akan disaster management,” tutup Eva.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Invetasi Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan 49 tenaga kerja asing (TKA) dari China yang berada di Kendari, Sulawesi Tenggara merupakan warga negara asing yang legal. Menurutnya, banyak informasi yang kurang benar soal 49 orang ini.

Luhut memberikan pembelaan bahwa 49 tenaga kerja asing tersebut secara legal memiliki visa 211-A yang keluar pada tanggal 4 Januari 2020. Tepatnya sebelum Indonesia memberikan larangan perjalanan ke China.

"Ya tadi baru rapat mengenai ini jangan besar besarkan dulu kita luruskan secara proporsional, jadi 49 TKA itu dapat visa 211-A pada tanggal 4 Januari. Jauh sebelum ada larangan Tiongkok datang ke Indonesia, jadi tidak ada yang dilanggar," kata Luhut saat melakukan video conference dengan wartawan, Rabu (18/3/2020).[ts]
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita