Rocky Gerung Dipanggil Polisi Terkait Laporan Henry Yosodiningrat

Rocky Gerung Dipanggil Polisi Terkait Laporan Henry Yosodiningrat

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO - Aktivis yang juga pengamat politik, Rocky Gerung dipanggil jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim terkait laporan polisi yang dibuat oleh Henry Yosodiningrat.

Dalam surat pemanggilan yang diterima redaksi Sabtu (28/3) bernomor B/443/III/RES/.1.14/2020/Ditipidsiber pada 26 Maret 2020, Rocky diminta untuk menghadap penyidik Unit 1 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Rocky Gerung diminta menghadap pada Rabu 1 April 2020.

Henry Yosodiningrat melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Jakarta pada 9 Desember 2020. Henry memperkarakan Rocky terkait pernyataanya yang menyebut Presiden Joko Widodo tidak paham dengan Pancasila.

"Saya mau melaporkan Rocky Gerung karena saya mendapatkan video rekaman dan transkrip dari rekaman dia waktu acara ILC yang terkahir itu," kata Henry di kantor Bareskrim, saat itu.

Menurut Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) ini, pernyataan Rocky tersebut sudah berlebihan. Dan selama ini, Henry menilai, Rocky merupakan orang yang merasa dirinya paling benar.

Henry juga menjelaskan, dari sisi hukum, Pancasila merupakan dasar negara dan sebagai sumber segala sumber hukum. Dan Presiden adalah sosok pemegang kekuasaan tertinggi di TNI maupun Polri yang harus dihormati oleh seluruh komponen bangsa.

"Bahkan bangsa-bangsa asing pun melakukan penghormatan kepada Presiden sehingga saya tidak menerima kepada orang yang mengatakan Presiden tidak paham Pancasila. Saya bisa membuktikan Presiden bahwa sangat paham Pancasila," tuturnya. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita